Kita telah mengenal 3 jenis keikhlasan; ikhlash karena Allah, ikhlash karena mengharap balasan kebaikan dari Allah, ikhlash agar dihindarkan Allah dari keburukan. Namun ada jenis keikhlasan yang jarang diajarkan, yaitu ikhlash karena ingin menyenangkan dan membahagiakan Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam.
Category Archives: Ibadah dan Hukum
Membahagiakan Rasulullah Shallallahu ‘Alayhi wa Sallam
Posted in Aqidah, Fikrah, Ibadah dan Hukum, Kenali Nabimu
Obat Anti Galau
Orang-orang yang merusak janji Allah setelah diikrarkan dengan teguh dan memutuskan apa-apa yang Allah perintahkan supaya dihubungkan dan mengadakan kerusakan di bumi, orang-orang itulah yang memperoleh kutukan dan bagi mereka tempat kediaman yang buruk. Allah meluaskan rezeki dan menyempitkannya bagi siapa yang Dia kehendaki. Mereka bergembira dengan kehidupan di dunia, padahal kehidupan dunia itu (dibanding dengan) kehidupan akhirat, hanyalah kesenangan (yang sedikit). Orang-orang kafir berkata: “Mengapa tidak diturunkan kepadanya (Muhammad) tanda (mukjizat) dari Tuhannya?” Katakanlah: “Sesungguhnya Allah menyesatkan siapa yang Dia kehendaki dan menunjuki orang-orang yang bertobat kepada Nya”, (yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah-lah hati menjadi tenteram. Orang-orang yang beriman dan beramal saleh, bagi mereka kebahagiaan dan tempat kembali yang baik. [QS. Ar-Ra’d: 25-29]
Posted in Doa dan Dzikir, Ibadah dan Hukum
Kefardhuan Membaca Al-Fatihah dalam Shalat
فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ
Allah SWT berfirman, “… maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari al-Qur`an.” [QS. al-Muzzammil: 20]
Pada ayat lain disebutkan, “Dan sesungguhnya Kami telah berikan kepadamu tujuh ayat yang dibaca berulang-ulang dan al-Qur`an yang agung.” [QS. Al-Hijr: 87]
Posted in Ibadah dan Hukum
Qubur, Masjid dan Qiblat
Ada sebagian orang berpendapat bahwa menguburkan seseorang di samping atau di depan Masjid adalah haram. Mereka katakan juga bahwa shalat di Masjid yang menghadap qubur adalah haram dan tidak sah. Qubur, menurut mereka, tidak boleh ditinggikan atau pun ditembok secara muthlaq, dan haram menjadikan qubur sebagai Masjid.
Mengenai hal ini, para imam terdahulu yang shalih telah menjelaskan dan berfatwa akan hukum-hukumnya. Dan para imam terdahulu yang shalih itu tidak berpendapat seperti yang sebagian orang katakan di atas.
Posted in Ibadah dan Hukum
Bahaya Laa Madzhab bagi Awwam
Laa Madzhab atau tidak bermadzhab adalah tidak beriltizam kepada salah satu madzhab. Paham Laa Madzhab mengajarkan bahwa orang awwam tidak perlu taqlid ataupun bermadzhab atau beriltizam memegang salah satu madzhab tertentu.
Posted in Fikrah, Ibadah dan Hukum
Mengangkat Tangan Dalam Berdoa Setelah Shalat adalah Bid’ah
Sebagian orang mengatakan bahwa mengangkat tangan dalam berdoa setelah shalat adalah bid’ah (dholalah). Hal ini karena sempitnya pemahaman agama mereka. Mereka berpatokan bahwa semua yang tak ada contohnya dari Rasul adalah bid’ah dholalah, tanpa melihat dalil umum.
Jika mereka menerapkan dengan konsisten pola berfikir mereka, maka pastilah mereka membid’ahkan pula kebiasaan kaum Muslimin saat ini, termasuk mereka, ketika melepaskan alas kaki di luar Masjid. Tapi nyatanya mereka juga ikut menanggalkan alas kaki mereka di luar Masjid.
Posted in Ibadah dan Hukum
Mengangkat Tangan Ketika Berdoa dan Mengusap Wajah
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ : إِذَا دَعَوْتَ اللَّهَ , فَادْعُ بِبَاطِنِ كَفَّيْكَ ، وَلاَ تَدْعُ بِظُهُورِهِمَا ، فَإِذَا فَرَغْتَ , فَامْسَحْ بِهِمَا وَجْهَكَ
Dari ibnu Abbas, berkata: Bersabda Rasulullah shollallohu ‘alayhi wa sallam: “Jika engkau meminta (kebaikan) kepada Allah, maka mintalah dengan telapak tanganmu, dan janganlah engkau meminta dengan punggung kedua tanganmu. Jika telah selesai, maka usaplah dengan kedua telapak tanganmu itu akan wajahmu.” [Sunan ibnu Maajah no.1181,3866]
Posted in Ibadah dan Hukum
Berdoa Setelah Ibadah
إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ
Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan. [QS. Al-Fatihah: 5]
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: الدُّعَاءُ مُخُّ العِبَادَةِ
Dari Anas bin Malik, dari Nabi shollallohu ‘alayhi wa sallam, bersabda: “Doa adalah sumsum ibadah” [HR. Tarmidzi no. 3371]
Posted in Ibadah dan Hukum
Kekeliruan dalam Memahami Imsak
Sebagian orang salah memahami tentang imsak. Imsak secara bahasa adalah menahan. Secara istilah, imsak bermakna menahan diri dari apa yang membatalkan puasa. Hal ini berbeda dengan shaum atau puasa. Shaum atau puasa adalah menahan diri dari apa yang membatalkan puasa sejak terbit fajar (shadiq) sampai terbenamnya matahari.
Posted in Ibadah dan Hukum
SB Waktu-Waktu Shalat (541-542), Shaum (1787)
حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَاصِمٍ قَالَ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ زَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ حَدَّثَهُ أَنَّهُمْ تَسَحَّرُوا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَامُوا إِلَى الصَّلَاةِ قُلْتُ كَمْ بَيْنَهُمَا قَالَ قَدْرُ خَمْسِينَ أَوْ سِتِّينَ يَعْنِي آيَةً
Telah menceritakan kepada kami ‘Amru bin ‘Ashim berkata, telah menceritakan kepada kami Hammam dari Qatadah dari Anas bin Malik bahwa Zaid bin Tsabit telah menceritakan kepadanya, bahwa mereka pernah sahur bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, kemudian mereka berdiri untuk melaksanakan shalat. Aku bertanya, “Berapa jarak antara sahur dengan shalat subuh?” Dia menjawab, “Antara lima puluh hingga enam puluh.” Yakni (lima puluh hingga enam puluh) ayat. [Shahih Bukhari Kitab Waktu-Waktu Shalat Bab Waktu Fajar no.541]
Posted in Ibadah dan Hukum, Shahih al-Bukhari