Kekeliruan dalam Memahami Imsak

Sebagian orang salah memahami tentang imsak. Imsak secara bahasa adalah menahan. Secara istilah, imsak bermakna menahan diri dari apa yang membatalkan puasa. Hal ini berbeda dengan shaum atau puasa. Shaum atau puasa adalah menahan diri dari apa yang membatalkan puasa sejak terbit fajar (shadiq) sampai terbenamnya matahari.

Waktu imsak yang dikenal masyarakat saat ini dan yang kita bahas kali ini adalah masa untuk menahan diri dari apa yang membatalkan puasa sejak sekitar 10-15 menit sebelum fajar shadiq. Imsak ini mustahab, karena ia merupakan apa yang biasa dilakukan Nabi. Artinya, jika dikerjakan mendapatkan pahala dan meninggalkannya tidak berdosa. Orang dapat tetap makan dan minum di waktu imsak hingga terbit fajar shadiq. Namun itu bukanlah sunnah Nabi. Namun, jika ia telat bangun, maka ia dapat bersahur pada waktu imsak dan berhenti ketika terbit fajar shadiq.

Namun sebagian orang salah memahami hal ini. Mereka yang salah paham terbagi kepada dua golongan:

1. Mereka yang menganggap bahwa imsak adalah awal waktu puasa.

2. Mereka yang menganggap bahwa imsak bukanlah sunnah Nabi dan merupakan bid’ah munkarah.

Dua golongan ini muncul karena kesalah pahaman. Bagi golongan pertama, maka ketahuilah bahwa imsak bukanlah awal waktu berpuasa. Awal waktu berpuasa adalah pada saat terbit fajar shadiq. Sebelum terbit fajar shadiq, maka dibolehkan untuk makan, minum dan sebagainya, tetapi makruh. Makruh adalah sesuatu yang jika dikerjakan tidak mendapat dosa, jika ditinggalkan mendapat pahala.

حَدَّثَنَا عُبَيْدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ عَنْ أَبِي أُسَامَةَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ وَالْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ بِلَالًا كَانَ يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ فَإِنَّهُ لَا يُؤَذِّنُ حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ

Telah menceritakan kepada kami ‘Ubaid bin Isma’il dari Abu Usamah dari ‘Ubaidullah dari Nafi’ dari Ibu ‘Umar dan Al Qasim bin Muhammad dari ‘Aisyah radliallahu ‘anha bahwa Bilal biasa melakukan adzan (pertama) di malam hari, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: Makan dan minumlah kalian hingga Ibnu Ummu Maktum melakukan adzan, karena dia tidak melakukan adzan kecuali sudah terbit fajar. [Shahih Bukhari no.1785]

Bilal beradzan pada malam hari untuk membangunkan orang-orang yang ingin qiyamul lail. Rasul biasa bersahur setelah Bilal adzan dan berhenti kira-kira sepuluh menit sebelum ibnu Ummi Maktum adzan. Lalu beliau shalat sunnah dua raka’at sebagaimana diriwayatkan dari Anas bin Malik, yang insya Allah akan dijelaskan kemudian. Tetapi selama fajar shadiq (tanda waktu shubuh) belum terbit, maka masih dibolehkan untuk makan dan minum seperti dijelaskan dalam hadits dari ‘Aisyah di atas.

Adapun golongan kedua itu mengingkari imsak 10 menit sebelum fajar adalah berdasarkan hadits-hadits dha’if dan karena salah dalam memahami perkataan ulama. Berikut ini di antara hadits yang mereka kemukakan.

أتيت النبي صلى الله عليه وسلم أوذنه لصلاة الفجر , و هو يريد الصيام , فدعا بإناء فشرب , ثم ناولني فشربت , ثم خرجنا إلى الصلاة

“Aku pernah mendatangi Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam untuk adzan shalat shubuh, padahal beliau akan berpuasa. Kemudian beliau meminta segelas air untuk minum. Setelah itu beliau mengajakku untuk minum dan kami keluar untuk shalat” [Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir no. 3018 dan 3019, Ahmad 6/12 no. 23935, dan perawi-perawinya tsiqaat, para perawi Al-Bukhari dan Muslim. Namun sanad hadits ini adalah dla’if, karena tidak diketahui penyimakan ‘Abdullah bin Ma’qil Al-Muzanniy dari Bilaal. Ada riwayat lain yang semakna dari Ja’far bin Barqan dari Syaddaad maula ‘Iyadl bin ‘Amir dari Bilal, namun ia juga lemah karena jahalah Syaddaad - sebagaimana diriwayatkan oleh Ahmad 6/13 no. 23947]

كان علقمة بن علاثة عند رسول الله صلى الله عليه وسلم , فجاء بلال يؤذنه بالصلاة , فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : رويدا يا بلال ! يتسحر علقمة, وهو يتسحر برأس

Alqamah bin Alatsah pernah bersama Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam kemudian datanglah Bilal untuk mengumandangkan adzan. Kemudian Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Tunggu sebentar wahai Bilal ! Alqamah sedang makan sahur. – Dan ia (‘Alqamah) baru mulai makan sahur ” [Diriwayatkan oleh Ath-Thayalisi no. 2010 dan Ath-Thabarani dalam Al-Kabir sebagaimana dalam Al-Majma’ 3/153 dan ia berkata : “Qais bin Ar-Rabi’ dianggap tsiqah oleh Syu’bah dan Sufyan Ats-Tsauri padahal padanya – yaitu Qais – ada pembicaraan]. Asy-Syaikh Al-Albani berkata : “Haditsnya (Qais) hasan jika ada syawahid-nya, karena ia (Qais) sendiri shaduq (jujur). Hanya yang dikhawatirkan adalah jeleknya hafalannya. Maka apabila ia meriwayatkan hadits yang sesuai dengan perawi-perawi tsiqat lainnya, haditsnya dapat dipakai”. Dr. Muhammad bin ‘Abdil-Muhsin At-Turkiy (pen-tahqiq Musnad Abi Dawud Ath-Thayalisiy) berkata : “Sanadnya dla’if, karena ke-dla’if-an Qais bin Ar-Rabii’”.]

Bilal biasa adzan pada malam hari untuk membangunkan orang yang ingin qiyamul lail.. Sedangkan ibnu Ummi Maktum adzan pada saat terbit fajar. Ditambah lagi, menurut mereka sendiri, hadits ini dha’if.

Diriwayatkan dari Syuhaib bin Gharqadah Al-Bariqi dari Hiban bin Harits ia berkata :

تسحرنا مع علي بن أبي طالب رضي الله عنه , فلما فرغنا من السحور أمر المؤذن فأقام الصلاة

“Kami pernah makan sahur bersama ‘Ali bin Abi Thalib radliyallaahu ‘anhu. Maka ketika kami telah selesai makan sahur, ia (‘Ali) menyuruh muadzin untuk iqamat” [Diriwayatkan oleh Ath-Thahawiy dalam Syarh Ma’anil-Atsar 1/106 dan Al-Muhlis dalam Al-Fawaid Al-Munthaqah 8/11/1]. Perawi-perawinya tsiqat kecuali Hibban. Ibnu Abi Hatim 1/2/269 membawakan riwayat ini dan ia tidak menyebutkan jarh ataupun ta’dil-nya. Sedangkan Ibnu Hibban menulisnya dalam Ats-Tsiqaat.

Tampaknya mereka salah paham dengan hadits ini. Padahal maksud hadits ini adalah: “Kami pernah makan sahur bersama ‘Ali bin Abi Thalib radliyallaahu ‘anhu. Maka ketika kami telah selesai makan sahur, ia (‘Ali) menyuruh muadzin (untuk adzan). Kemudian didirikanlah shalat.” Dalam riwayat ini tidak diceritakan secara detail, hanya garis besarnya. Sebenarnya, setelah mereka sahur, Ali memerintahkan muadzin untuk adzan. Lalu mereka sholat sunnah, lalu iqamat, lalu mereka mendirikan shalat shubuh. Sungguh tak dapat diterima jika Ali bersahur setelah terbit fajar.

مِنَ الْبِدَعِ الْمُنْكَرَةِ مَا أُحْدِثَ فِي هَذَا الزَّمَانِ مِنْ إِيقَاعِ الْأَذَانِ الثَّانِي قَبْلَ الْفَجْرِ بِنَحْوِ ثُلُثِ سَاعَةٍ فِي رَمَضَانَ وَإِطْفَاءِ الْمَصَابِيحِ الَّتِي جُعِلَتْ عَلَامَةً لِتَحْرِيمِ الْأَكْلِ وَالشُّرْبِ عَلَى مَنْ يُرِيدُ الصِّيَامَ زَعْمًا مِمَّنْ أَحْدَثَهُ أَنَّهُ لِلِاحْتِيَاطِ فِي الْعِبَادَةِ وَلَا يَعْلَمُ بِذَلِكَ إِلَّا آحَادُ النَّاسِ وَقَدْ جَرَّهُمْ ذَلِكَ إِلَى أَنْ صَارُوا لَا يُؤَذِّنُونَ إِلَّا بَعْدَ الْغُرُوبِ بِدَرَجَةٍ لِتَمْكِينِ الْوَقْتِ زَعَمُوا فَأَخَّرُوا الْفِطْرَ وَعَجَّلُوا السُّحُورَ وَخَالَفُوا السُّنَّةَ فَلِذَلِكَ قَلَّ عَنْهُمُ الْخَيْر وَكثير فِيهِمُ الشَّرُّ وَاللَّهُ الْمُسْتَعَانُ

“Termasuk bid’ah yang munkar adalah apa yang terjadi di jaman ini (jamannya Ibnu Hajar) yaitu adanya pengumandangan adzan kedua tiga perempat jam sebelum waktu fajar bulan Ramadlan. Serta memadam lampu-lampu sebagai pertanda telah datangnya waktu haram untuk makan dan minum bagi yang berpuasa keesokan harinya. Orang yang berbuat seperti ini beranggapan bahwa hal itu dimaksudkan untuk berhati-hati dalam beribadah, sebab yang mengetahui persis batas akhir sahur hanya segelintir manusia. Sikap hati-hati yang demikian, juga menyebabkan mereka tidak diijinkan untuk berbuka puasa kecuali setelah matahari terbenam beberapa saat agar lebih mantap lagi (menurut anggapan mereka). Akibatnya mereka suka mengakhirkan waktu berbuka puasa, suka mempercepat waktu sahur, dan suka menyalahi Sunnah. Oleh sebab itulah mereka sedikit mendapatkan kebaikan, tetapi banyak mendapatkan keburukan. Wallahul Musta’an.” [Fathul-Baariy, 4/199]

Maka mereka salah paham ketika berfikir bahwa al-Hafizh telah mengingkari imsak seperti yang kita lakukan. Ketahuilah bahwa yang beliau ingkari adalah adzan ketika 3/4 jam sebelum fajar. Adakah kita beradzan ketika itu? Adakah kita adzan ketika imsak (10 menit sebelum fajar)? Jangankan adzan ketika imsak, adzan untuk membangunkan qiyamul lail pun tidak.

Kemudian yang juga beliau ingkari adalah pengharaman makan dan minum di waktu imsak. Sedangkan kita tidak mengharamkan makan dan minum di waktu imsak.

Maka jelaslah bahwa al-Hafizh tidak menganggap bahwa imsak yang kita lakukan ini adalah bid’ah munkaroh. Karena dalam Fathul Bari juz’ 2 halaman 54 beliau menjelaskan tentang dua hadits berikut:

حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَاصِمٍ قَالَ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ زَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ حَدَّثَهُ أَنَّهُمْ تَسَحَّرُوا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَامُوا إِلَى الصَّلَاةِ قُلْتُ كَمْ بَيْنَهُمَا قَالَ قَدْرُ خَمْسِينَ أَوْ سِتِّينَ يَعْنِي آيَةً

Telah menceritakan kepada kami ‘Amru bin ‘Ashim berkata, telah menceritakan kepada kami Hammam dari Qatadah dari Anas bin Malik bahwa Zaid bin Tsabit telah menceritakan kepadanya, bahwa mereka pernah sahur bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, kemudian mereka berdiri untuk melaksanakan shalat. Aku bertanya, “Berapa jarak antara sahur dengan shalat subuh?” Dia menjawab, “Antara lima puluh hingga enam puluh.” Yakni (lima puluh hingga enam puluh) ayat. [Shahih Bukhari Kitab Waktu-Waktu Shalat Bab Waktu Fajar no.541]

حَدَّثَنَا حَسَنُ بْنُ صَبَّاحٍ سَمِعَ رَوْحَ بْنَ عُبَادَةَ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَزَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ تَسَحَّرَا فَلَمَّا فَرَغَا مِنْ سَحُورِهِمَا قَامَ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الصَّلَاةِ فَصَلَّى قُلْنَا لِأَنَسٍ كَمْ كَانَ بَيْنَ فَرَاغِهِمَا مِنْ سَحُورِهِمَا وَدُخُولِهِمَا فِي الصَّلَاةِ قَالَ قَدْرُ مَا يَقْرَأُ الرَّجُلُ خَمْسِينَ آيَةً

Telah menceritakan kepada kami Hasan bin Shabbah telah mendengar Rauh bin ‘Ubadah telah menceritakan kepada kami Sa’id dari Qatadah dari Anas bin Malik, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan Zaid bin Tsabit makan sahur bersama. Setelah keduanya selesai makan sahur, beliau lalu bangkit melaksanakan shalat. Kami bertanya kepada Anas, “Berapa rentang waktu antara selesainya makan sahur hingga keduanya melaksanakan shalat?” Anas bin Malik menjawab, “Kira-kira waktu seseorang membaca lima puluh ayat.” [Shahih Bukhari Kitab Waktu-Waktu Shalat Bab Waktu Fajar no.542]

Dijelaskan oleh al-Hafizh ibnu Hajar dalam Fathul Bari:

وَالَّذِي يَظْهَرُ لِي فِي الْجَمْعِ بَيْنَ الرِّوَايَتَيْنِ أَنَّ أَنَسًا حَضَرَ ذَلِكَ لَكِنَّهُ لَمْ يَتَسَحَّرْ مَعَهُمَا وَلِأَجْلِ هَذَا سَأَلَ زَيْدًا عَنْ مِقْدَارِ وَقْتِ السُّحُورِ كَمَا سَيَأْتِي بَعْدُ ثُمَّ وَجَدْتُ ذَلِك صَرِيحًا فِي رِوَايَة النَّسَائِيّ وبن حِبَّانَ وَلَفْظُهُمَا عَنْ أَنَسٍ قَالَ قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا أَنَسُ إِنِّي أُرِيدُ الصِّيَامَ أَطْعِمْنِي شَيْئًا فَجِئْتُهُ بِتَمْر وإناء فِيهِ مَاء وَذَلِكَ بعد مَا أَذَّنَ بِلَالٌ قَالَ يَا أَنَسُ انْظُرْ رَجُلًا يَأْكُلُ مَعِي فَدَعَوْتُ زَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ فَجَاءَ فَتَسَحَّرَ مَعَهُ ثُمَّ قَامَ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ
فَعَلَى هَذَا فَالْمُرَادُ بِقَوْلِهِ كَمْ كَانَ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالسُّحُورِ أَيْ أَذَانِ بن أُمِّ مَكْتُومٍ

Dan yang membuat jelas bagiku untuk mengumpulkan dua riwayat ini bahwa Anas hadhir pada peristiwa itu, akan tetapi tidak ikut sahur bersama mereka. Maka dari itu, ia menanyai Zaid mengenai kadar waktu sahur sebagaimana yang akan disebutkan. Aku temukan juga yang demikian secara sharih dalam riwayat an-Nasai (no.2167) dan ibnu Hibban dan lafazh mereka: Dari Anas, dia berkata: berkata kepadaku Rasulullah shollallohu ‘alayhi wa sallam, “Wahai Anas, aku hendak berpuasa. Maka hidangkan aku sesuatu.” Maka aku datangi beliau dengan kurma dan wadah yang berisi air. Dan itu setelah adzannya Bilal. Beliau berkata, “Wahai Anas, carilah seseorang untuk makan bersamaku.” Maka aku memanggil Zaid bin Tsabit. Maka dia datang dan sahur bersama beliau. Kemudian mendirikan shalat (sunnah) dua raka’at. Kemudian keluar untuk sholat (shubuh).

Maka atas dasar hal ini, yang dimaksud dengan perkataan “berapa lama antara adzan dan sahur” adalah adzannya ibnu Ummi Maktum. [Fathul Bari juz’ 2:54]

Demikianlah salah satu bukti jika seseorang menuntut ilmu kepada guru yang tak bersanad. Mereka bisa saja salah paham, sehingga mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram.

Dalam kasus ini, mereka mengingkari imsak yang merupakan kebiasaan Rasul shollallohu ‘alayhi wa sallam. Ini baru salah satu saja. Entah telah berapa banyak sunnah Rasul yang mereka ingkari dan telah berapa banyak bid’ah yang mereka munculkan. Na’udzu billahi min dzalik.

20 Responses to Kekeliruan dalam Memahami Imsak

  1. Krongthip Mahalakorn

    Sebenarnya setengah daripada yang keliru adalah mereka yang keras hati suka menolak pandangan ulama’ lain walaupun ianya jelas berdalil, kerana guru yang menjadi ikutannya menolak Imsak.Ghuluw tak menentu. Perkara sebegini dibidaahkan sebesar2nya.
    Imsak itukan istilah bagi menunjukan period antara Nabi s.a.w berhenti bersahur dan Terbit fajar @ Adzan Subuh. Saya sendiri pernah diberitahu bahawa ” Imsak itu sebenarnya tiada dan entah dari mana” oleh mereka yang ghuluw. Masya Allah! Namun mereka ada sebut cuma Nabi berhenti kadar bacaan 50 ayat. Nah yang berhenti ini ulama Istilahkan Imsak. Kan elok berhenti awal lantas yang mana perlu Qadha Hajatpun bisa segera sebelum ke Masjid.
    Kalau yang jarak agak jauh sikit boleh mulakan langkah awal.

    Tahiah pada Admin yang menimbulkan perkara ini moganya tiada lagi
    salah faham. Moga mendapat barokah atas penjelasan ini.

  2. Ibarat lampu lalu lintas, waktu imsak seperti lampu kuning…

    • kalau semua orang tahu itu lampu kuning ya bagus.. tapi kalau yang orang tahu imsak itu lampu merah gimana?

      di zaman rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ada yg mengumumkan, “imsak…. imsak…”? tidak ada!!

      maka, mengapa repot-repot membuat trik beragama baru yang justru menimbulkan kerancuan dan salah paham? sudah … cukuplah azan subuh sebagai tanda wajibnya mulai berpuasa.

      wallohul muqaffiq

      jadi kita katakan saja bhw imsak pd 10 menit sebelum fajar adalah bid’ah munkaroh, dan bukan sunnah rasul?
      Kenapa harus repot2 menyebarkan dan menjelaskan bahwa imsak itu bid’ah selagi kita bisa menyebarkan dan menjelaskan bahwa imsak itu mustahab. Yg memulai puasa sebelum fajar dan yg membid’ahkan imsak itu sama2 keliru. Dan artikel ini adalah penjelasan bg kedua golongan.
      Mengapa anda mengkhawatirkan kekeliruan orang yg mulai berpuasa sebelum fajar, tetapi anda tdk mengkhawatirkan lenyapnya sunnah Rasul? Masya Allah, aku berlindung kepada Allah dari mematikan sunnah Rasul yg satu ini dg menyebut sunnah yg satu ini sebagai bid’ah munkaroh.

      Engkau melihat banyak ulama berambut pendek. Mengapa tak kau haramkan dan melarang itu? Nanti dikira orang bhw berambut pendek itu merupakan sunnah bagi laki2, dan makruh bahkan haram seorang pria berambut panjang yg belakangnya hingga sebahu dan sampingnya hingga bagian bawah telinga.

      ramai laki2 yg potong rambut menjelang ramadhan dan menjelang idul fithri hingga pendek. Mengapa tak kau katakan itu bid’ah? Nanti dikira orang adalah sunnah potong rambut hingga pendek pada waktu2 tersebut, dan makruh memasuki ramadhan dan idul fithri dg rambut panjang. Padahal engkau tau bahwa tak ada hadits yg menganjurkan potong rambut pd waktu2 tsb, kecuali hadits umum mengenai sunnah fithrah. Itu pun tak harus sampai pendek sebagaimana diamalkan juga oleh orang2 wahhabi.
      Kalian tak berani mengharamkan itu, karena memang ada dalil umumnya. Sama saja dengan membaca surat yaasiin, itu berpegang, terutamanya, kpd dalil umum yg mana al-Qur`an boleh dibaca kapan saja. Tetapi kalian berani berkata bahwa membaca yaasiin pd malam Jum’at adalah bid’ah. Lalu mengapa tak kalian larang orang2 yg cukur pd waktu2 tsb sebagaimana kalian larang orang membaca yaasiin di malam jum’at?

      Kalian juga tahu bhw ziaroh qubur boleh kapan saja? Tetapi kalian melarang ziaroh qubur pd sebelum dan sesudah ramadhan. Lalu mengapa tak kalian larang orang2 yg cukur pd waktu2 tsb sebagaimana kalian larang orang berziaroh qubur sblm dan sesudah ramadhan?

      mengenai seruan imsak, bagaimana kau akan mengharamkan seruan pada kebaikan? Bukankah mengajak orang untuk imsak sama saja dg mengajak orang kepada sunnah rasul?

      sejak datangnya paham wahhabi dan orang2 yg taqlid buta kepada paham wahhabi, telah banyak sunnah2 yg coba dimatikan.
      Namun akan tetap ada golongan yg terus berpegang kepada kebenaran dan berperang melawan pemahaman keliru semacam pemahaman keliru wahhabi.

      mengapa kalian katakan bahwa imsak ini bid’ah? tak ada dalil bagi kalian utk mengharamkan imsak.

  3. “kalo orang tahunya imsak adalah seperti lampu merah ya tinggal d jelasin aja,..apa sih susahnya?..trik (ber)agama baru….hmm..begitu mudah memvonis bid’ah hanya ga ada org yg ngumumin imsak pada jaman nabi…kalo begitu apakah dalam tarbiyah, penentuan saat mempelajari ilmu aqidah pd hari tertentu dan mempelajari qur’an hadits,fiqh ataupun sirah nabawiyah pd hari-hari yg lain, adalah bid’ah juga karena pd jaman nabi g ditemui riwayat tsb…

    jangan2 orang yg baca Quran tiap ramadhan doang pun mereka bid’ahkan. Akhirnya diharamkanlah membaca Quran di bulan ramadhan. Selanjutnya tarawih berjama’ah. Alasannya, di bulan lain, sholat wajib aja ditinggal, knp sibuk dg yg sunnah. Lama2 semua mereka bid’ahkan dg alasan2 yg tdk benar.

    Begitulah cara2 wahhabi mematikan agama ini. Sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta. Betapa senang para masonic melihat para wahhabi bekerja sesuai keinginan mereka.

    • kaum sempalan IQ ne pd kemana ciih…
      ra mudeng2,mgka ne bljre ojo sampe bab bid’ah thok,…wkwkwk

      wong bab bid’ah juga rung kelar, mas
      baru smp bid’ah muharromah
      rung sing wajib, mandub, mubah, makruh.

  4. mereka ahlinya bid’ah… contohnya zakat profesi…

    baru muncul lagi nih di sini.
    Tlg bantu share di fb ama tweet, bang.
    Tolong dibantu ya…

  5. Shahabat ada yg pernah sahur mepet fajar. Itu gmn?

    itu kasuistik, pak. Bukan sunnah/kebiasaan mereka. Menunjukkan bhw sahur hingga mepet fajar itu boleh. Tetapi makruh. Mana mungkin kita dianjurkan sahur hingga mepet fajar hingga kita tergopoh2 ke masjid? Lihat hadits shahih di atas. Bukankah ahsan kalau berhenti sebelum terbit fajar, lalu kita membersihkan mulut, wudhu, berangkat ke masjid dg tenang, shalat sunnah dg tenang atau baca quran sedapatnya. Bahkan dlm hadits itu, shahabat mengukurnya dg bacaan 50 ayat. Artinya, mereka gunakan waktu itu utk membaca Qur’an, bukan mengunyah makanan. Wallahu a’lam.

  6. Muhamad Agus Syafrudin

    Ijin share diblog ku ya….. syukron.

  7. Assalamualaikum ,,Benarkah menyanyikan lagu kebangsaan dan hormat kepada bendera itu bid’ah yg haram,,

    ‘alaykum salam wr wb
    1. apakah ia merupakan ibadah?
    Jika bukan, maka boleh, selama tdk ada dalil yg melarang.
    2. Bendera merah putih adalah panji mujahid Indonesia. Demi mempertahankan panji tsb telah jutaan jiwa yg syahid. Para shahabat, bahkan terpotong2 anggota tubuhnya utk mempertahankan suatu panji. Menghormati bendera merah putih adalah salah satu cara mengenang para syuhada negeri ini.

  8. Assalamualaikum akhi kemarin malam hadir gak di istiqlal? kira ana habib novel bakal gantiin habibana munzir.
    ana dapat kabar bahwa cinta habibana untuk umat ini agar bisa menghadiri damai indonesiaku kmarin2 , disuntik dulu kepalanya hingga 8 suntikan. mari berdoa dengan kesungguhan untuk kesehatan habib munzir.amin

    ‘alaykum salam wr wb
    na’am. Beliau sering disuntik kalau radang otaknya kambuh. Beliau juga sering pingsan lepas majelis. Mohon doanya. Syukron

  9. Oo,,ane sih jg gak yakin klo menghormati bendera+menyanyikan lagu kebangsaan itu bid’ah & khurafat walaupun hal itu kebiasaan non muslim,tapi yg aneh MUI yg fatwa’in haram ,dah gtu td pas upacara di istana negara jg peserta upacara ane gak liat ada yg hormat,,termasuk presiden jg gak hormat,dan gak ada nyanyian nya cm instrumen aja,,kasihan almarhum/mah pahlawan indonesia gara-gara wahabi ud gak ada yang hormatin mereka,,

    klarifikasi, MUI tak haramkan kedua hal itu. Itu hanya pendapat pribadi kiyai yg dekat dg kiyai teroris dr ngruki dan berkiblat kepada ulama2 wahhabi timur tengah. Kiyai2 macam inilah yg memuluskan eksistensi wahhabi di Indonesia. Maklum aja, dana mereka besar. Sponsornya lebih kaya dr sponsor JIL.

    Mereka ga main amplop, tetapi main rekening. Kiyai kita, biar dijuluki kiyai amplop, ketulusannya jangan ditanya. Karena bukan materi yg mereka cari. Mereka tak silau dg jumlah angka di rekening mereka. Mereka tetap konsisten kpd kebenaran walau hanya dibayar pake ‘amplop’. Bahkan bermodal ‘amplop’ itulah para kiyai kita masuk ke pedalaman papua.

    Dulu iblis disuruh sujud menghormat kpd Adam. Tetapi dia menolak. Pengikut Iblis mungkin akan mengelabui ummat yang bertauhid dg berkata, ‘Iblis tdk salah, karena sujud itu hanya boleh kpd Allah.’ itulah pengikut iblis. Hanya paham zhahirnya saja, namun gagal memahami haqiqatnya. Hal itu, adalah utk menghormat, bukan menyembah.
    Nanti lama2, diharamkan pula sujud ke arah ka’bah.
    Itulah kaum zhahiriah, tak mampu memahami haqiqat.

    Kita hanya menghormati para syuhada. Bukan menyembah mereka atau pun bendera merah putih. Sudah mereka haramkan kita mengirim pahala fatihah bagi syuhada, haram pula kita mengenang mereka. Kalau mereka bilang kita tasyabbuh kpd kuffar. Maka ketahuilah,
    tak mau memulyakan yg dimulyakan Allah adalah tasyabbuh kpd Iblis.

    Jika kita disebut musyrik karena menghormat bendera, maka para shahabat adalah biang musyrik, karena mereka tdk sekedar menghormat, bahkan jiwa mereka melayang dg cara mengenaskan demi menjaga bendera yg mereka bawa agar tak jatuh ke tanah. Apakah para shahabat sudah gila? Bagi yg tak memahami haqiqat, ya. Tetapi bg yg memahami haqiqat dan aturan perang, mereka tdk gila.
    Sebagaimana para shahabat melihat haqiqat bendera, begitulah kita. Kita memang sudah tdk perang (fisik). Tetapi perlakuan kita kepada bendera adalah sama seperti perlakuan para pejuang kita terhadap bendera. Kita tasyabbuh kpd para syuhada. Dg cara spt itu kita mengenang para syuhada yg darah mereka telah mengharumkan negeri ini. Ketahuilah, tanah2 negeri ini termulyakan dg mengandung jasad2 mereka.

  10. Saya tidak bgitu dalam mengetahui masalah syariah, yg saya tahu (kalo tdak salah) di jaman Rasulullah tidak ada istilah imsak, apalagi ada yg ber-siaran “imsak – imsak” … dst.

    so what? Di zaman Nabi juga ga ada istilah takhrij, zaman nabi juga ga ada Masjid yg dikasih ubin atau karpet, ga ada yg melepas sandal di luar Masjid.
    so… what?

  11. salafy totok

    mantap, ya. Ustadz. Terus br juang. Syukron.

  12. ada yang bertanya isnad Habib Mundzir Al Musawa ustadz mohon infonya

    kalo antum dah download kenalilah aqidahmu 2, maka di situ ada sanad2 beliau

  13. saya dlm hal ini setuju imsak dikatakan bid’ah, karena kata “imsak” adalah satu kata yang dijaman sekarang ini telah menimbulkan banyak kesalahpahaman batas puasa. Nabi sudah menyebutkan batasnya fajar, bahkan jika adzan berkumandang dan wadah makanan masih ditangan, kita disuruh menyelesaikannya. bukankah itu sudah jelas? lalu untuk apa kita memberi nama imsak yang akhirnya membuat orang salah paham, mungkin awal orang menyebut dengan tujuan baik, tapi apa kita tidak lihat disekeliling kita banyak orang yg menyalahartikan imsak? apa kita sudah memberi penjelasan pada mereka apa arti imsak yang kita namai itu? kata “fajar sebagai batas” dan ” janganlah ia meletakkannya sehingga ia menyelesaikan hajatnya (makannya)” bukankah kata2 yang lebih mudah dipahami daripada satu kata “imsak”, bukankah imsak sendiri artinya “menahan”?

    ya udah, kita ga usah lagi pake istilah imsak, pake aja istilah lain. yg jelas, Nabi itu berhenti makan dan minum sekitar 10 menit sebelum adzan shubuh.

    oh ya, majelis mujahidin indonesia juga bid’ah, soalnya zaman dulu ga ada tuh mujahidin bikin majelis. apalagi zaman sekarang, jihad dan mujahid udah sering di salah artikan. berarti kita ga usah lagi pake istilah jihad dan mujahid kali yah?
    hmmmm… au ah gelap
    hue hue hue

  14. sebentar ustatdz, koreksi saya jika salah.
    kesimpulan yg saya tangkap, jd bolehkah kita masih makan+minum setelah adzan subuh di TV karena yg menjadi batasnya adalah TERBIT matahari?

    apakah saya berkata demikian?
    tidak, kita tidak boleh makan minum ketika berpuasa semenjak terbit fajar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>