Bid’ah Hasanah, Adakah?

Kita, kaum Ahlus Sunnah, telah sering menjelaskan bahwa bid’ah itu terbagi 5 macam, yaitu bid’ah yang mubah, bid’ah yang mandub, bid’ah yang  wajib (ketiga macam ini biasa disebut bid’ah hasanah atau mahmudah), bid’ah yang makruh, dan bid’ah yang haram (yang dua ini biasa disebut bid’ah sayyi’ah atau madzmumah). Namun kaum wahhabi terus saja menolaknya dengan perkataan-perkataan yang mereka sendiri tidak benar-benar memahaminya.

Misalnya mereka menukil perkataan Imam ibnu Rajab:

كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ, وَالْمُرَادُ بِالْبِدْعَةِ مَا أُحْدِثَ مِمَّا لاَ أَصْلَ لَهُ فِي الشَّرِيْعَةِ يَدُلُّ عَلَيْهِ, وَأَمَّا مَا كَانَ لَهُ أَصْلٌ مِنَ الشَّرْعِ يَدُلُّ عَلَيْهِ فَلَيْسَ بِبِدْعَةٍ شَرْعًا وَإِنْ كَانَ بِدْعَةً لُغَةً

(Kullu bid’atin dholalah) Yang dimaksud dengan bid’ah adalah perbuatan baru yang tidak ada penunjukannya dalam syari’at, adapun yang memiliki asal dalam syari’at penunjukkannya maka bukan bid’ah secara istilah walaupun termasuk bid’ah secara bahasa”. (Jami’ul Ulum wal Hikam: 252)

Mereka beranggapan bahwa perkataan Imam ibnu Rajab ini menihilkan bid’ah hasanah dalam agama, artinya semua bid’ah dalam agama adalah sesat. Padahal yang ingin Imam ibnu Rajab katakan adalah yang dimaksud dengan bid’ah adalah perbuatan baru yang tidak ada asalnya dalam syari’at yang menjadi dalil atasnya; sedangkan perbuatan baru yang memiliki asal dalam syari’at yang menjadi dalil atasnya, maka ia bukan bid’ah menurut syari’at, namun ia adalah bid’ah secara bahasa saja. Jadi, segala perbuatan baru yang mempunyai asal dalam syari’at itu tidak disebut bid’ah syar’an (bid’ah menurut syari’at) yang mana bid’ah syar’an itu adalah sesat. Segala perbuatan baru yang mempunyai asal dalam syari’at tidaklah sesat, karena ia tidak termasuk bid’ah yang dimaksud oleh syari’at.

Kemudian mereka mengutip:

وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ, البِدْعَةُ لُغَةً: مَا عُمِلَ عَلَى غَيْرِ مِثَالٍ سَابِقٍ, وَالمُرَادُ بِهَا هَهُنَا مَا عُمِلَ مِنْ دُوْنِ أَنْ يَسْبِقَ لَهُ شَرْعِيًةٌ مِنْ كِتَابٍ وَلاَ سُنَّةٍ … ثُمَّ قَالَ: فَقَوْلُهُ (كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ ) عَامٌ مَخْصُوْصٌ

(Kullu bid’atin dholalah) Bid’ah secara bahasa adalah apa yang diamalkan tanpa ada contoh sebelumnya, dan yang dimaksud di sini adalah apa yang diamalkan tanpa didahului amalan syar’i dari kitab dan sunnah … lalu beliau berkata: maka sabdanya (kullu bid’atin dholalah) adalah umum yang dikhususkan”. (Lihat kitab Subulussalam, As-Shan’ani: 2/103-104)

Lagi-lagi mereka tak paham akan apa yang mereka kutip. Perkataan ‘kullu bid’atin dholalah’ (setiap bid’ah adalah sesat) adalah ‘Aamun Makhshuush (perkara umum yang ditakhshish). Jadi maksudnya tidak semua bid’ah itu sesat, melainkan ada pengecualiannya. Dan dalam Subulus Salam itu sendiri dijelaskan bahwa bid’ah itu ada 5 macam, yaitu wajib, mandub, mubah, haram, dan makruh. Jadi, tidak semua bid’ah itu sesat, tetapi ada juga yang wajib, mandub, dan mubah. Jika kita bicara wajib dan mandub, maka kita bicara tentang sesuatu yang berpahala jika mengerjakannya, dan ini berarti kita bicara tentang ibadah.

Imam Nawawi berkata dalam al-Minhaj:

قال العلماء: البدعة خمسة أقسام: واجبة ومندوبة ومحرمة ومكروهة ومباحة، فمن الواجبة نظم أدلة المتكلمين للرد على الملاحدة والمبتدعين وشبه ذلك، ومن المندوبة تصنيف كتب العلم وبناء المدارس والربط وغير ذلك، ومن المباح التبسط في ألوان الأطعمة وغير ذلك، والحرام والمكروه ظاهران

Berkata para Ulama: Bid’ah itu lima bagian, yaitu bid’ah yang wajib, yang mandub, yang haram, yang makruh dan yang mubah. Bid’ah yang wajib contohnya adalah mencantumkan dalil–dalil pada ucapan–ucapan yang menentang kemungkaran, dsb. Contoh bid’ah yang mandub (mendapat pahala bila dilakukan dan tak mendapat dosa bila ditinggalkan) adalah membuat buku-buku ilmu syariah, membangun majelis ta’lim dan pesantren, dsb. Dan bid’ah yang mubah adalah bermacam–macam dari jenis makanan, dsb. Dan bid’ah makruh dan haram sudah jelas diketahui.

Merayakan Maulid Nabi

Lalu sebagian wahabiyyun mengatakan bahwa merayakan maulidur Rasul bukanlah bid’ah hasanah, karena Al-‘Iz bin Abdis Salam tidak menyebutkannya ketika menyebutkan contoh-contoh bid’ah hasanah. Betapa memaksakannya, bukan? Hanya karena Al-‘Iz tidak menyebutkannya, lalu disimpulkan bahwa hal itu adalah bid’ah dholalah. Cara berfikir yang sangat bodoh untuk orang yang sering menggembar-gemborkan keilmiahan.

Imam Jalaluddin as-Suyuthi dalam kitabnya ‘Husnul Maqshad fi Amalil Maulid’ memberikan penjelasan tentang Maulid Nabi shollallohu ‘alayhi wa sallam :

Menurutku, bahawa hukum dasar kegiatan maulid yang berupa berkumpulnya orang-orang yang banyak, membaca beberapa ayat-ayat al-Quran, menyampaikan khabar-khabar yang diriwayatkan tentang awal perjalanan hidup Nabi shollallohu ‘alayhi wasallam dan tanda-tanda kebesaran yang terjadi pada waktu kelahiran Baginda, kemudian dihidangkan makanan untuk mereka dan mereka pun makan bersama, lalu mereka pun berangkat pulang, tanpa ada tambahan kegiatan lain. Adalah termasuk bid’ah hasanah dan diberikan pahala bagi orang yang melakukannya. Imam al-Hafizh Abu Fadhl Ibnu Hajar telah menjelaskan dasar hukumnya sunnah.

Imam Abu Syamah berkata :

Merupakan Bid’ah hasanah yang mulia di zaman kita ini adalah perbuatan yang diperbuat setiap tahunnya di hari kelahiran Rasul saw dengan banyak bersedekah, dan kegembiraan, menjamu para fuqara, seraya menjadikan hal itu memuliakan Rasul saw dan membangkitkan rasa cinta pada beliau saw, dan bersyukur kepada Allah dengan kelahiran Nabi saw. (I’anatut Tholibin, juzu’ III, halaman 364)

Imam Abu Syamah adalah seorang ulama besar madzhab Syafi’i dan merupakan guru dari Imam An Nawawi.

Imam ibnu Hajar Al-Asqalani Al-Hafizh berkata:

Telah jelas dan kuat riwayat yang sampai padaku dari shahihain bahwa Nabi saw datang ke Madinah dan bertemu dengan Yahudi yang berpuasa hari asyura (10 Muharram), maka Rasul saw bertanya maka mereka berkata : “Hari ini hari ditenggelamkannya Fir’aun dan Allah menyelamatkan Musa, maka kami berpuasa sebagai tanda syukur pada Allah SWT, maka bersabda Rasul SAW : “Kami lebih berhak atas Musa as dari kalian”, maka diambillah darinya perbuatan bersyukur atas anugerah yang diberikan pada suatu hari tertentu setiap tahunnya, dan syukur kepada Allah bisa didapatkan dengan pelbagai cara, seperti sujud syukur, puasa, shadaqah, membaca Alqur’an, maka nikmat apalagi yang melebihi kebangkitan Nabi ini? Telah berfirman Allah SWT “SUNGGUH ALLAH TELAH MEMBERIKAN ANUGERAH PADA ORANG-ORANG MU`MININ KETIKA DIBANGKITKANNYA RASUL DARI MEREKA” (QS. Ali Imran: 164)

Imam Al Hafidh Assakhawiy dalam kitab Sirah Al Halabiyah berkata: ”Tidak dilaksanakan maulid oleh salaf hingga abad ke tiga, tapi dilaksanakan setelahnya, dan tetap melaksanakannya umat islam di seluruh pelosok dunia dan bersedekah pada malamnya dengan berbagai macam sedekah dan memperhatikan pembacaan maulid, dan berlimpah terhadap mereka keberkahan yang sangat besar”

Maka jelaslah bahwa para Imam ini mengakui adanya bid’ah hasanah yang mana diberikan pahala bagi mereka yang mengamalkannya. Para Imam ini juga mengakui bahwa merayakan maulidur Rasul adalah bid’ah hasanah.

الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الأمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالإنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالأغْلالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ فَالَّذِينَ آمَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنْزِلَ مَعَهُ أُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang umi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang makruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Qur’an), mereka itulah orang-orang yang beruntung. (QS. Al-A’raaf: 157)

Termasuk orang yang beruntung adalah mereka yang beriman kepada Nabi Muhammad, memulyakan Nabi Muhammad, menolong Nabi Muhammad, dan mengikuti cahaya yang diturunkan kepada Nabi Muhammad shollallohu ‘alayhi wa sallam. Dan perayaan maulid ini adalah sarana untuk menumbuhkan kecintaan kepada Nabi Muhammad shollallohu ‘alayhi wa sallam. Di dalamnya terdapat puji-pujian untuk memulyakan Nabi Muhammad shollallohu ‘alayhi wa sallam. Maka semua hal ini adalah baik dan tidak menyelisihi syari’at.

حدثَنَا حَرْمَلَة بْنُ يَحْيَى قَالَ : سَمِعْتُ مُحَمَّدَ بْنَ إِدْرِيْسَ الشَّافِعِي يَقُوْلُ : البِدْعَةُ بِدْعَتَانِ بِدْعَةٌ مَحْمُوْدَةٌ وَبِدْعَةٌ مَذْمُوْمَةٌ، فَمَا وَافَقَ السُّنَّةَ فَهُوَ مَحْمُوْدٌ وَمَا خَالَفَ السُّنَّةَ فَهُوَ مَذْمُومٌ، وَاحْتَجَّ بِقَوْلِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فِي قِيَامِ رَمَضَانَ : نِعْمَتِ الْبِدْعَةُ هِيَ

Menceritakan kepada kami Harmalah bin Yahya dia berkata, “Saya mendengar Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i berkata, “Bid’ah itu ada dua, bid’ah yang terpuji dan bid’ah yang tercela. Maka bid’ah yang sesuai dengan sunnah adalah terpuji dan bid’ah yang menyelisihi sunnah adalah bid’ah yang tercela”, dan Imam Asy-Syafi’i berdalil dengan perkataan Umar bin Al-Khottob tentang sholat tarawih di bulan Ramadhan “Sebaik-baik bid’ah adalah ini” (Hilyatul Auliya’ 9/113)

Harmalah bin Yahya At-Tujibi (w. 243H) adalah murid Imam Syafi’i yang merupakan salah satu syaikh Imam Muslim.

Al-Baihaqi dalam Manakib Imam Syafi’i meriwayatkan bahwa Imam Syafi’i berkata: “Perkara-perkara baru itu ada dua macam. Pertama, perkara-perkara baru yang menyalahi Al-Qur’an, Hadits, Atsar atau Ijma’. Inilah bid’ah dholalah/sesat. Kedua, adalah perkara-perkara baru yang mengandung kebaikan dan tidak bertentangan dengan salah satu dari yang disebutkan tadi, maka bid’ah yang seperti ini tidaklah tercela.”

Maka jelaslah bahwa merayakan maulid dengan cara membaca shalawat, Al-Qur`an, riwayat hidup atau sirah Nabi, maka semua itu adalah perkara baru yang mengandung kebaikan dan tidak bertentangan dengan al-Qur`an, Hadits, atsar, ataupun ijma’.

Shalih al-Fauzan, seorang tokoh wahhabi berkata dalam kitabnya ‘Kitabut Tauhid’, “Ibadah mencakup seluruh tingkah laku seorang mu`min jika diniatkan qurbah (mendekatkan diri kepada Allah) atau apa-apa yang membantu qurbah.”

Merayakan maulid ini tentunya merupakan salah satu sarana agar ummat ini bertambah cinta kepada Rasul dan memulyakan beliau. Ummat diajak bershalawat, membaca atau mendengarkan Al-Qur`an, mendengarkan taushiyah, mendengarkan riwayat Nabi, dsb.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ

Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Maka demi Zat yang jiwaku di tangan-Nya, tidaklah beriman (tidak sempurna iman) seorang dari kalian hingga aku lebih dicintainya daripada orang tuanya dan anaknya. (Shahih Bukhari no.13)

عَنْ أَنَسٍ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ

Dari Anas berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Tidaklah beriman (tidak sempurna iman) seorang dari kalian hingga aku lebih dicintainya daripada orang tuanya, anaknya dan dari manusia seluruhnya. (Shahih Bukhari no.14)

Jika mereka masih beranggapan bahwa semua bid’ah itu sesat tanpa pengecualian, sungguh mereka telah menyelisihi pendapat para ulama mu’tabar. Mereka telah menyempal dari jama’ah. Semoga Allah menetapkan aku dan kalian pada jama’ah. Allah SWT tidak akan mengumpulkan ummat Muhammad Rasulullah saw dalam kesesatan. Tangan Allah bersama jama’ah.

16 Responses to Bid’ah Hasanah, Adakah?

  1. krongthip Mahalakorn

    Assalamualaikom,
    Daripada dalil Hadis yang dikemukakan ternyata menyambut majlis maulid adalah suatu kemuliaan kerana ianya suatu seruan supaya umat mengingati dan mengasihi Rasulullah. Ada suara sumbang yang mengatakan sambutan maulid meniru kaum Nasrani yang merayakan hari Natal,hari kelahiran Nabi Isa namun mereka tidak sedar aktivitas dan maudhud sambutan berbeza.

    Paling penting ialah PENGHAYATAN sifat dan akhlak Rasulullah. Saya akui diri sendiripun pada peringkat awal , masa kanak2/remaja amat kurang penghayatan terhadap Rasulullah di sebabkan banyak faktor.
    Sepatutnya dimasa remaja itu penghayatan akhlak Rasulullah amatlah penting untuk kesedaran muda mudi langsong membenteras
    gejala negatif (gejala sosial) dalam masyarakat. Manusia memang mudah lupa terutama banyak pula intervensi yang melalaikan yang pelbagai. Majlis maulidur Rasul ini sekurang-kurangnya memberi kita kesedaran dan keinsafan.

    Rasulullah telah meninggalkan kita sudah lebih dari 1400 tahun jadi sambutan maulid ini penting semoga generasi kita mengasihi Rasulullah. Seeloknya setiap Masjid atau surau atau Madrasah mengadakan majlis khas berselawat dan bercerita tentang Sirah Rasulullah pada setiap hari Isnin bersama dengan pengajaran dan pembelajaran hadis. Jadikan hari Isnin itu hari Rasulullash, hari Isnin kan hari kelahiran Rasulullah. Berpuasa sunat pun di galakkan pada hari Isnin. Semoga dengan itu setiap mukmin akan sentiasa kasih dan taat kepada Rasulullah s.a.w.

    Athi u’ llah wa athi u’r rasul!

    Wallahu a’lam

    ‘Alaykum salam wa rahmatullahi wa barakatuh.
    benar, hari Isnain itu adalah harinya rasulullah. Pada hari itulah kami mengadakan majelis yg dinamakan majelis Rasulullah yg padanya kami membaca riwayat maulid Rasul, lalu membahas hadits-hadits Rasul, dan apa2 yg Rasulullah bawa. Untuk live streamingnya bisa dilihat di web majelisrasulullah.org setiap Isnain malam pukul 20.30 waktu Jakarta.

  2. Bima AsSyafi'i

    Assalamu’alaikum @Ustadz Admin
    Syukron artikelnya yang mantap dan lengkap. Saya akan ikut ulama-ulama yang disebutkan di atas. Saya percaya mereka lebih paham akan ilmu agama daripada syech-syech yang cuma ngaku-ngaku doang.

  3. Alhamdulillah, Semoga Allah menjadikan kita umat yang sami’na wa atho’na terhadap Nabi Muhammad SAW. Amin

  4. Amin Ya Robbal Alamin

  5. TIDAK ADA BID’AH HASANAH, SEMUA BID’AH ITU SESAT
    “Maka apakah orang yang dijadikan (syaitan) MENGANGGAP BAIK pekerjaannya yang buruk lalu dia meyakini pekerjaan itu baik, (sama dengan orang yang tidak ditipu oleh syaitan) ? Maka Sesungguhnya Allah menyesatkan siapa yang dikehendaki-Nya dan menunjuki siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. Fathir : 8)

    “Maka apakah orang yang berpegang pada keterangan yang datang dari Rabbnya sama dengan orang yang (syaithan) menjadikan dia MEMANDANG BAIK perbuatannya yang buruk itu dan mengikuti hawa nafsunya?” (QS. Muhammad : 14)

    Aku memandang baik perbuatan yg baik. Bukan memandang baik pekerjaan yg buruk. Ayat itu bukan untuk menyindirku, tetapi untuk menyindirmu. Karena kamu memandang baik perbuatan mudah memvonis suatu pekerjaan sbg bid’ah dholalah. Padahal mudah memvonis suatu amal sbg bid’ah dholalah itu adalah buruk.

    Abdullah bin Umar berkata: “Setiap bid’ah itu sesat meskipun DIANGGAP BAIK oleh manusia.” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Al-Madkhal ilas Sunan Al-Kubra I/180 no.191, Ibnu Baththah dalam Al-Ibaanah no. 205, dan Al-Lalika-i dalam Syarh Ushuul I’tiqaad Ahlis Sunnah wal Jamaah no. 126)

    Bid’ah yg dimaksud oleh ibnu Umar adalah bid’ah syar’an, bukan bid’ah secara lughah.

    Imam Malik (Imam Mazhab/Tabiut Tabi’in/guru Imam Syafi’i) rahimahullahu berkata: “Barangsiapa yang mengada-adakan suatu bid’ah di dalam Islam dan MENGANGGAPNYA BAIK, maka ia telah menuduh bahwa Muhammad telah mengkhianati Risalah beliau. Karena Alloh berfirman: “Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kalian agama kalian”, maka segala sesuatu yang pada hari itu bukan merupakan agama maka tidak pula menjadi agama pada hari ini.” Al-‘I’tisham (1/28).

    sudah pernah saya tanggapi bahwa Imam Malik membahas tentang mengada-adakan bid’ah, bukan mengada-adakan sunnah hasanah. dan ayat yg dimaksud bukanlah utk menutup pintu bagi kebiasaan yg baik. tidakkah Anda tau bahwa setelah ayat itu turun beberapa ayat lagi?

    Di dalam Sunan Ad-Darimi (210) dengan sanad yang shahih bahwa ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu mendatangi manusia yang sedang berhalaqoh (duduk melingkar) di dalam Masjid. Di tangan mereka terdapat kerikil dan di antara mereka ada seorang pria yang mengatakan: “bertakbirlah seratus kali” maka orang-orang pun ikut bertakbir seratus kali dan menghitungnya dengan kerikil. Pria itu mengatakan: “bertahlil-lah seratus kali, bertasbihlah seratus kali” dan mereka pun melakukan perintahnya. Abdullah bin Mas’ud pun menemui mereka dan mengatakan : “Apa yang aku lihat kalian sedang mengerjakannya ini?” mereka mengatakan: “Wahai Abu ‘Abdirrahman! Ini kerikil yang kami menghitung dengannya takbir, tahlil dan tasbih.” Ibnu Mas’ud menukas: “Hitunglah kesalahan-kesalahan kalian, dan aku akan menjamin bahwa kebaikan kalian tidak akan tersia-siakan sedikitpun. Sungguh celaka kalian wahai umat Muhammad! Begitu cepatnya kebinasaan kalian! Lihatlah mereka, para sahabat Nabi kalian Shallallahu ‘alaihi wa Salam masihlah banyak, baju beliau belumlah usang dan bejana beliau belumlah pecah. Demi Dzat yang jiwaku berada di Tangan-Nya, apakah kalian merasa bahwa kalian berada di atas millah (agama) yang lebih memberikan petunjuk dibandingkan millah Muhammad? Ataukah kalian ingin membuka pintu fitnah?” Mereka mengatakan: “Demi Alloh wahai Abu ‘Abdurrahman! KAMI TIDAKLAH MENGINGINKAN MELAINKAN KEBAIKAN.” Abdullah bin Mas’ud menjawab: “BETAPA BANYAK ORANG YANG MENGINGINKAN KEBAIKAN NAMUN TIDAK MEMPEROLEHNYA…” Lihat as-Silsilah ash-Shahihah.

    Ini komentar pastilah copy paste dari suatu web. dan sebenarnya saya malas utk menanggapi lagi dan lagi. But, ok, I’ll try. How about if you open these articles:
    http://sunnahrasul.com/2009/02/07/kontroversi-dzikir-bersama/
    http://sunnahrasul.com/2009/02/07/kontroversi-dzikir-bersama-2/

    Imam Syafi’i berkata: ”Barangsiapa yg MENGANGGAP BAIK suatu perbuatan berarti telah menetapkan suatu syari’at.” (Al-Mankhuul oleh Imam Ghozali hal. 374)
    Imam Syafi’i berkata: ”Sesungguhnya ANGGAPAN BAIK hanyalah menuruti selera hawa nafsu.” (Ar-Risalah hal. 507)

    Yang Imam Syafi’i maksud adalah Istihsan, yaitu salah satu metode ijtihad. Anda bahkan tak paham akan apa yg Anda salin. Ketahuilah bahwa Imam Syafi’i tidak menggunakan methode istihsan dalam berijtihad, tetapi Imam yg lain ada yg menggunakannya.

    Abdullah bin Umar ra. adalah sahabat Nabi yang paling keras dalam menentang segala macam bid’ah dan beliau sangat senang dalam mengikuti As-Sunnah. Dari Nafi’, pada suatu saat mendengar seseorang bersin dan berkata: ”Alhamdulillah was sholatu was salamu’ala Rasulillah.” Berkatalah Abdullah bin Umar ra.: ”Bukan demikian Rasulullah shollallahu ’alaihi wasalam mengajari kita, tetapi beliau bersabda: ’Jika salah satu di antara kamu bersin, pujilah Allah (dengan mengucapkan): Alhamdulillah’, tetapi beliau tidak mengatakan: ’Lalu bacalah sholawat kepada Rasulullah!” (Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dalam Kitab Sunan-nya no. 2738 dengan sanad yang hasan dan Hakim 4/265-266)

    Apakah kemudian beliau menyebut orang yg bersholawat tsb sebagai ahlul bid’ah?

    Sa’id bin Musayyab (tabi’in) melihat seseorang mengerjakan lebih dari 2 rakaat shalat setelah terbit fajar. Lalu beliau melarangnya. Maka orang itu berkata, “Wahai Sa’id, apakah Allah akan menyiksa saya karena shalat?”, lalu Sa’id menjawab :”Tidak, tetapi Allah akan menyiksamu karena menyalahi sunnah” (Shahih, diriwayatkan oleh Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra II/466, Khatib Al Baghdadi dalam Al Faqih wal mutafaqqih I/147, Ad Darimi I/116)

    Menyelisihi sunnah memang tidak boleh, tetapi jika tidak menyelisihi sunnah, maka tidak apa-apa. I agree with that.

    Sufyan bin Uyainah (tabiut tabi’in) mengatakan: Saya mendengar Malik bin Anas (imam mazab/tabiut tabi’in/guru imam Syafi’i) didatangi seseorang yang bertanya: Wahai Abu Abdillah dari mana saya harus melaksanakan ihram (untuk haji/umrah)? Imam Malik mengatakan: Dari Dzul Hulaifah, dari tempat Rasulullah shollallahu ’alaihi wasallam berihram. Orang itu berkata: Saya ingin berihram dari masjid dekat kuburan beliau. Imam Malik mengatakan: Jangan, saya khawatir kamu tertimpa fitnah. Orang itu berkata pula: Fitnah apa? Bukankah SAYA HANYA SEKEDAR MENAMBAH BEBERAPA MIL SAJA? Imam Malik menegaskan: Fitnah apalagi yang lebih hebat dari sikapmu yang menganggap engkau telah mengungguli Rasulullah shollallahu ’alaihi wasallam mendapatkan keutamaan di mana beliau telah menetapkan demikian sementara kamu MENAMBAHNYA? Dan saya mendengar firman Allah Ta’ala: ”Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” (Diriwayatkan oleh Baihaqi dan Abu Nu’aim)

    Menyelisihi sunnah memang tidak boleh, tetapi jika tidak menyelisihi sunnah, maka tidak apa-apa. I agree with that. Sekarang perbuatan kami yg mana yg menyelisihi sunnah? Apakah kami sholat Zhuhur 6 rakaat dg sengaja? Atau yg semacamnya?

    Diriwayatkan oleh Ibnu Wadhah al-Qurthubi dalam kitab ‘al-Bida’ dan larangannya (halaman 12) : ‘Dari ash-Shalt bin Bahran, ia berkata : ‘Ibnu Mas’ud pernah melewati seorang perempuan yang membawa alat tasbih yang digunakan bertasbih, lalu Ibnu Mas’ud memutusnya dan membuangnya. Kemudian ia melewati seorang laki-laki yang bertasbih dengan kerikil, maka Ibnu Mas’ud menendang dengan kakinya seraya berkata :’Kalian telah mendahului! Kalian menunggang bid’ah dengan kedhaliman dan kalian mengalahkan sahabat Muhammad shollallahu ’alaihi wasallam dalam ilmu.’ Juga bid’ah adalah penyelisihan terhadap petunjuk Rasulullah shollallahu ’alaihi wasallam. Abdullah bin Amr berkata :’Saya melihat Rasulullah shollallahu ’alaihi wasallam menghitung ucapan tasbihnya dengan tangan kanannya.’ (HR Abu Daud (1/235) dan Tirmidzi (IV/255) dan ia menghasankannya)

    http://sunnahrasul.com/2010/08/14/bidahkah-menggunakan-subhah-tasbeh/

    ORANG-ORANG YG MENGANGGAP ADANYA BID’AH HASANAH ANTARA LAIN BERDALIL DENGAN:
    1. Perkataan Umar bin Khottob tentang sholat tarawih: ”Sebaik-baik bid’ah adalah ini”
    2. Pembukuan Al-Qur’an
    3. Pembukuan Hadits
    4. Ilmu nahwu.

    BANTAHANNYA:
    1. Perkataan Umar bin Khottob tentang sholat tarawih: ”Sebaik-baik bid’ah adalah ini”
    Kita harus mengetahui latar belakang perkataan Umar tersebut, sbb:
    Pada zaman Rasulullah, beliau pernah sholat tarawih berjamaah dengan para sahabat sebanyak 3 kali yaitu pd tgl 23, 25, dan 27. Bahkan Rasulullah bersabda: ”Sesungguhnya bila seseorang shalat tarawih berjama’ah bersama imam hingga selesai maka akan dihitung baginya shalat semalam suntuk.” (Hadits shahih, diriwayatkan oleh penulis kitab Sunan dan yang lainnya, Shahih Abu Dawud (1245) serta dalam Irwaul Ghalil (447)).

    Setelah Rasulullah wafat, maka kekhalifahan diganti oleh Abu Bakar. Pada masa Abu Bakar ini, banyak sekali tugas yang sangat penting yang harus beliau selesaikan, antara lain: (1) Memerangi nabi palsu Mutsailamah al-Kadzab (2) Memerangi orang yg murtad, dan (3) Memerangi orang yg tdk mau membayar zakat. Adanya tugas-tugas yg sangat penting ini telah banyak menyita waktu sahabat Abu Bakar, padahal beliau hanya memimpin sekitar 2 tahun masa kekhalifahan. Pada masa beliau sholat tarawih berjamaah dilakukan secara berkelompok-kelompok dalam satu masjid, tidak terkoordinir menjadi satu kelompok berjamaah seperti pada zaman Rasulullah dulu.

    Setelah Abu Bakar wafat maka digantikan oleh Umar bin Khottob. Umar bin Khottob mengatur agar sholat tarawih dilaksanakan berjamaah dengan 1 imam sholat dalam 1 masjid seperti pada zaman Rasulullah dahulu, yg diimami oleh beliau sendiri Umar, atau Ubay bin Ka’ab, atau Tamim Ad-Dhari. Itulah latar belakang perkataan Umar ”sebaik-baik bid’ah adalah ini” karena pada masa Rasulullah terkoordinir dlm 1 imam, lalu pada masa Abu Bakar tdk terkoordinir dlm 1 imam alias berkelompok-kelompok karena kesibukan beliau, lalu pada masa Umar dikoordinir kembali dlm 1 imam seperti pada zaman Rasulullah.

    Setelah mengetahui latar belakang tersebut, maka sholat tarawih berjamaah bukanlah termasuk bid’ah. Ucapan Umar (sebaik-baik bid’ah adalah ini) hanyalah merupakan bid’ah menurut bahasa, bukan bid’ah syariah yg diancam dlm agama karena ada petunjuknya dari Rasulullah.

    tarawih berjama’ah pernah dikerjakan di masa Rasul, lalu beliau meninggalkannya, Abu Bakar pun demikian. Ini adalah perkara yg ditinggalkan oleh Rasul dan juga Abu Bakar.

    2. Pembukuan Al-Qur’an
    Pengumpulan Al-Quran menjadi satu buku merupakan ijtihad dari sahabat Umar bin Khottob pada masa kekhalifahan Abu Bakar karena mengingat banyaknya para sahabat penghafal Al-Qur’an yang wafat di medan perang. Oleh karena itu, untuk menjaga keterpeliharaan Al-Qur’an maka harus dikumpulkan untuk dibukukan menjadi satu. Para sahabat pada mulanya ada yg tidak setuju karena hal ini tidak pernah terjadi pada masa Rasulullah, tetapi akhirnya semua sahabat bersepakat (ijma’) disebabkan karena sifat DARURAT yaitu banyaknya para penghafal Al-Qur’an yg meninggal dunia.

    Pembukuan Al-Qur’an bukanlah termasuk bid’ah karena merupakan ijma’ para sahabat, sedangkan Rasulullah bersabda:
    ”Maka hendaklah kamu berpegang dengan Sunnahku dan Sunnah Khulafaur Rasyidin Al-Mahyidin. Berpeganglah dengannya dan gigitlah dengan gigi gerahammu. Dan jauhilah olehmu segala urusan yg baru! Karena sesungguhnya setiap urusan yg baru adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.” (Shahih, HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad, Darimi, Hakim, dll). Rasulullah juga mengabarkan jalan golongan yg selamat yaitu: ”Ialah golongan yang mengikuti jejak-Ku dan jejak para shahabat-Ku”. (HR. Tirmidzi, beliau mengatakan hadist ini hasan). Jadi, apa yg menjadi ijma’ para sahabat bukan termasuk bid’ah.

    Jadi Anda setuju bahwa sumber hukum itu bukan hanya Al-Qur`an dan Sunnah, tetapi juga Ijma’? Wow. Saya fikir di kepala Anda itu hanya ada 2 sumber hukum, Al-Qur`an dan Sunnah sebagaimana jargon Anda, “Kembali kepada Kitabullah dan Sunnah Rasul”. Tetapi ternyata Anda juga mengakui Ijma’ sebagai sumber hukum ya?

    3. Pembukuan Hadits
    Pembukuan hadits dilakukan pada masa tabi’in maupun tabiut tabi’in. Sedangkan Rasulullah pernah bersabda memuji 3 generasi umat Islam yg pertama: ”Sebaik-baik generasi adalah generasiku (Sahabat), kemudian sesudahnya (Tabi’in), kemudian sesudahnya (Tabiut Tabi’in).” (HR. Bukhari Muslim). Maka apa yg menjadi ijtihad yg lalu menjadi ijma’ oleh 3 generasi terbaik ini bukanlah termasuk bid’ah.

    Pada masa tabi’in banyaknya fitnah yg muncul seperti pemalsuan hadits-hadits Rasulullah, sedangkan kaum muslimin yg menghafal hadits semakin sedikit jumlahnya. Oleh karena itu, adanya sebab yg DARURAT untuk membukukan hadits. Pada masa ini juga, hadits dipilah-pilah menjadi hadits shohih, hadits dhoif (lemah), dan juga hadits maudhu’ (palsu) yg sebelumnya pada masa Rasulullah belum ada karena pada masa Rasulullah, para sahabat mendengar langsung dari Rasulullah atau dari sahabat yg lain sehingga tidak mungkin adanya pemalsuan hadits.

    OK, ijma’ adalah salah satu sumber hukum. Niiice…. :)

    4. Ilmu nahwu
    Pertama kali munculnya ilmu nahwu adalah ijtihad dari sahabat Ali bin Abi Tholib yg termasuk dari 4 Khulafaur Rasyidin. Pada masa Ali, wilayah kekhalifahan sangat luas. Umat Islam menyebar ke mana-mana ke berbagai bangsa atau suku dengan bahasa daerah yg bermacam-macam. Umat Islam yg bukan dari bangsa Arab sangat banyak. Padahal mereka kurang mengerti bahasa Arab sedangkan wahyu turun menggunakan bahasa Arab. Oleh karena itu, banyak umat Islam non Arab yg membaca Al-Qur’an tetapi salah dalam pengucapannya. Sedangkan jika salah sedikit saja ketika membaca tulisan arab seperti Al-Qur’an maka artinya akan sangat berbeda jauh. Lalu bagaimana jika ada yg berdoa/sholat dengan maksud untuk memohon kebaikan kpd Allah, tetapi justru ia tidak sadar kalau yg diucapkannya justru memohon kecelakaan bagi dirinya? Tentu sangat fatal bukan. Oleh karena sebab DARURAT inilah dimunculkannya ilmu nahwu agar kaum muslimin bisa membaca tulisan Arab dengan baik tanpa salah pengucapannya.

    OK, jadi sumber hukum itu bukan cuma Quran dan Hadits…
    Sweet…

    Imam Syafi’i (Imam Mazhab/murid Imam Malik/guru Imam Ahmad) berkata: ”Kami menentukan suatu hukum dengan dasar KESEPAKATAN hasil ijtihad dan juga qiyas, dan ini adalah dalil yg jauh lebih lemah bila dibanding dengan dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah. Akan tetapi pengambilan dalil dari kesepakatan dari hasil ijtihad dan qiyas ini kami lakukan ketika dalam keadaan DARURAT. Sejatinya tidak halal berdalil dengan qiyas selama ditemukan dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.” (Ar-Risalah oleh Imam Syafi’i hal. 509-600)

    OK, jadi sumber hukum bukan cuma Qur`an, Hadits, dan Ijma’, tetapi juga Qiyas. Imam Ahmad pernah berkata bahwa Qiyas itu lebih lemah dari hadits dha’if (jika hadits dha’if itu tak menyelisihi hadits yg shahih.)

    Ijtihad hanya bersifat DARURAT karena suatu sebab yg tidak muncul pada zaman Rasulullah tetapi kemudian suatu sebab tersebut muncul pada zaman sekarang. Misalnya seperti sebab banyaknya para sahabat penghafal Al-Qur’an yg terbunuh dan juga banyak munculnya hadits palsu, yg sebab-sebab tersebut belum ada pada zaman Rasulullah. Padahal untuk mengatasi permasalahan DARURAT tersebut perlu suatu langkah jalan keluar/solusi.

    Kecintaan Muslim kepada Nabi Muhammad semakin menurun. Lalu dibuatlah acara untuk mengingat sang Nabi dan meningkatkan kecintaan ummat kepada sang Nabi. Isinya adalah mengajak ummat untuk bershalawat, membaca atau mendengarkan Al-Qur`an, membaca atau mendengarkan riwayat maulid Nabi, berdoa, taushiyah. Dan hal ini tidak diingkari oleh para ulama mu’tabar sejak abad 3 Hijriah hingga saat ini, bahkan mereka mendukungnya. So, what is the problem?

  6. Bima AsSyafi'i

    @Susanto
    Hasil copi paste Anda makin menjelaskan kekurangpahaman Anda akan hakikat bid’ah. Jadi kalau Anda mengutip kata-kata Imam Syaifi’i semoga Allah selalu merahamatinya, harus ngerti juga maksudnya.

    @Ustadz Admin
    Trims atas jawaban-jawaban singkatnya yang jitu. Jadi tambah jelas deh

    lagunya mirip2 si donpay ya? :mrgreen:

  7. masih ada aja orang-orang kayak susanto neh , dikira hebat apa bawa copas segitu panjangnya padahal dia gak ngerti blas , yang sabar ya ustadz ngadepin Ahli Bid`ah seperti susanto ini, semoga dia dapet hidayah lewat antum seperti `ajam yang telah tercerahkan setelah diskusi dengan sampean.

    syukron atas nasihat dan pengingatannya, Ustadz

  8. Krongthip Mahalakorn

    Assalamualaikom,
    Begitulah sikap golongan salafus Soleh al Khawarij. Tidak pernah mahu menerima dalil atau ulasan pihak lain. Ada saja yang tidak cocok.
    Rumah Rasulullah dan maqam wali2 dihancurkan dan biar tanpa terurus kononnya mencegah unsur syirik tetapi bagi ulama Wahhabi
    yang meninggal di bina Monument ( tugu peringatan ) dan Istana Besar dan Indah .Barang-barang kepunyaan Soleh Al-Uthaimeen seperti cermin mata, pena dan pelbagi lagi disimpan dan dipamer di muzium sedangkan ini unsur ghuluw. Keadaan ini dibolehkan pula dan tidak dikatakan syirik. (Buka blog Islam Vs Wahhabi – abu_syafiq blogspot.com. )

    Insaflah dan bertaubatlah ikhwan Wahhabi,jangan biarkan syaithan menguasai diri membuat kita hilang daya kewarasan berfikir sehingga terhijab hidayah/taufik Illahi dan membuat kita taksub membuta tuli.

    Nabi s.a.w pernah bersabda bermaksud ” Andainya ada Nabi selepasku maka Umarlah nabi itu.

    Wallahu a’lam

  9. mamo cemani gombong

    he he he komennya orang nggak berilmu menukil sebagian menolak sebagian , setuju sebagian tidak setuju bagian yang lain ……mas Susanto belajar ngaji disini yaaaa biar nggak SUSAH TOK (susah terus) …..salam

  10. hahaha masyaAllah sampai skrang model orang sprti mas susanto ini masih adaaa mulu,,, gila ustad mereka mungkin mendoktrin pake obat cacing kali kog sembuh2 dari kekhowarijan nya,,, ustad lanjtkan

  11. tanya pak ustad : kalo orang mau kebelet ke wc, terus dia di depan pintu wc dia adzan dulu karena melihat gurunya mengerjakan perbuatan tsb. Ini termasuk bid’ah apa? Kalo bisa sekalian dalilnya dong…. suwun mas

  12. @cho: lu jangan lebay. Kita ini mengakui sunnah hasanah atau kebiasaan yg baik. Kalo lo ga suka kebiasaan yg baik, berarti lo suka sama kebiasaan yg buruk. Termasuk sunnah sayyi’ah adalah menolak sunnah hasanah.

  13. jawaban anda: tarawih berjama’ah pernah dikerjakan di masa Rasul, lalu beliau meninggalkannya, Abu Bakar pun demikian. Ini adalah perkara yg ditinggalkan oleh Rasul dan juga Abu Bakar.<<< jawaban apa ini?

    rasul meninggalakan hanya takutt ini menjadi kewajiban,bukan berarti dia meninggalkan perkara ini secara permanen,karena dia sudah keburu wafat,umar hanya menghidupkan kembali sunnah,Umar melakukan ini pasti dia sudah tahu bahwa Rasul ernah melakukannya,abu bakar tidak sempat melakukan ini karena dia telah disibukan oleh masalah umat yg
    murtad setelah wafat Rasul,dan dia pun memerintah hanya 2 tahun,waktu yg singkat

    Tentang pembukuan Al Quran,ada beberapa firman Allah menyebut Al Kitab ( Kitab : lembaran2 yg dibukukan ) ini Petunjuk buat sahabat untuk melakukan pembukuan Al; Quran. Mereka ini para sahabat yg telah di beri petunjuk dan diridhoi rasul dan Allah,jangan samakan dengan kita yg hanya umat biasa.

    Kalau mau memperingati kelahiran Nabi,saya sih untuk amannya ikuti aja yg dicontoh Nabi,ngapain yg tidak ada contohnya,yaitu :cukup puasa pada hari senin

    • abu bakar lbh tau ayat itu drpd anda. Tetapi beliau tetap berkata bhw itu bukanlah perkara yg pernah dilakukan rasul.
      Tarawih berjama’ah, bagaimana pun, telah ditinggalkan oleh rasulullah dan abu bakar.
      Lalu atas dasar apa sayyidina utsman menambah adzan pd shalat jum’at? Alquran kah? Perkataan nabi kah? Menurut anda, sumber hukum islam itu ada berapa?

  14. Diatas sdh dijelaskan bhw diadakan maulid setelah 3 abad berlalu jd jelas bhw Rasul yg mulia dan sahabat serta setelahnya tidak pernah mengadakan hal itu, jd tidak berdasar peringatan tersebut, beda dgn tarawih yg memang ada dasar pernah dilaksanakan jaman Rasul dulu, jd maulid adalah termasuk bid’ah tercela spt yg disebut imam syafi’i karena menyelisihi sunnah, yaitu tdk pernah dicontohkan dan Diperintahkan Rasul.. Pakai dalil jgn sepotong2 agar pas dengan keyakinan anda.. Tp yg sebenar2nya…!

  15. silahkan lihat di shahih muslim mengenai puasa hari senin. kemudian, yg dimaksud menyelisihi adalah berlainan. misalnya nabi melarang berbuat a, malah a itu yg dikerjakan. tetapi larangan ini tetap harus diteliti dan dilihat penjelasannya. karena walau ada larangan menulis hadits, kenyataannya menulis hadits tidaklah dihukumi sesat. nabi mencontohkan utk shalat dg memakai terompah dan tidak melepas terompah di luar masjid. tetapi melepas terompah di luar masjid tdk serta merta dihukumi sesat. wallahu a’lam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>