Hal semacam itu merupakan Bid’ah hasanah, hal yang baik dan tak bisa dinafikan atau dilarang, karena adzan di kuburan adalah salah satu dari tadzkir (peringatan bagi yang hidup), hal serupa itu merupakan hal yang mustahab fiih (baik dan berguna dilakukan).
Mengenai semua hal yang baru itu Bid’ah, lalu bagaimana Alqur’an yang dijilid menjadi satu buku itu?, Itupun merupakan hal baru yang tak pernah diperintah oleh Nabi saw?
Bahkan Abubakar shiddiq ra jelas – jelas menunjukkan bahwa penjilidan Alqur’an adalah Bid’ah, sebagaimana ucapannya : “Bagaimana aku berbuat hal yang tidak dilakukan oleh Rasulullah..??, lalu umar terus menjelaskanku bahwa hal itu merupakan kebaikan, hingga tenanglah hatiku untuk menerimanya”.
Demikian riwayat Imam Bukhari dalam shahihnya, disini jelaslah sudah bahwa khalifah Abubakar shiddiq ra menerima bid’ah hasanah selama hal itu bermanfaat.
Dan mengenai Adzan itu merupakan bukan hal yang baru, namun hal yang asal hukumnya adalah sunnah, maka tak bisa dimunculkan pelarangan padanya kecuali ada Nash yang jelas dari hadits yang melarangnya.
Adzan adalah tadzkir (peringatan) bagi muslimin, bukan hanya saat shalat saja, tapi saat panggilan perang, atau panggilan Rasul saw bila ada berita – berita penting, saat safar, dll,
Dilihat dari isinya pun adzan jelas – jelas mengajak pada perbuatan baik dan tobat, maka sangat baik bila saat dipekuburan dibacakan adzan, untuk demi para hadirin lebih khusyu memikirkan kematian dan keinginan tuk bertobat, bila pelarangan muncul, maka mana dalil yang mengharamkan adzan di pemakaman?, munculkan satu saja hadits shahih yang melarang adzan saat pemakaman? Tidak ada.
Dan Rasul saw bersabda :
إن أعظم المسلمين في المسلمين جرما من سأل عن شيء لم يحرم على المسلمين فحرم عليهم من أجل مسألته
Sabda Rasulullah saw : “Sungguh sebesar besar kejahatan muslimin pada muslimin lainnya, adalah yang bertanya tentang hal yang tidak diharamkan atas muslimin, menjadi diharamkan atas mereka karena pertanyaannya” (Shahih Muslim hadits no.2358 dan juga teriwayatkan padas Shahih Bukhari riwayat yg sama)
Subhanallah, dari sedemikian banyaknya pendapat keras tentang bidah adzan & iqamahdi kuburan, ternyata ada juga artikel yg membahasnya dgn cara yg baik seperti di artikel ini
apakah anda sudah mendapat wahyu, bahwa anda diperintahkan untuk berbuat amalan tersebut ?, anda hanya menduga-duga saja bisa jadi berpahala, tetapi anda tidak memperoleh keterangan yang jelas tentang perkara tersebut dari rosullah dan para sahabat, ulama mana yang mengatakan hukum asal ibadah adalah sunnah, sampai tujuh keturunan pun tidak ada ulama salaf yang membuat kaedah seperti itu, hukum asal ibadah adalah haram, sampai ada keterangan untuk melakukannya, kalau kita menggunakan kaedah yang anda sampaikan, maka saya adalah orang pintar tentang membuat agama…, sebagai contoh : ” Saya membuat aliran Toriqah yang disebut toriqoh indonesiayah, saya mengahruskan anggota saya untuk datang kemesjid setiap pagi hari jam 8.00 pagi, lalu ketika sampai dimesjid saya perintahkan untuk azan 7x, setelah itu melakukan sujud 27x, setelah itu iqomat 25x, setelah itu takbir 222x, setelah itu tawaf mengelilingi mesjid 17x, setelah itu baca berzanji dan selawat nariyah 33x, bagi anggota yang meninggal dunia selain diazankan juga saya perintahkan untuk membaca berzanji 55x. Sebutkan kesaya yang saya lakukan ini baik atau tidak, semua yang saya lakukan ini semua ada dalil ( walaupun harus dipaksakan ), dan semua dalil saya ambil dari Al-qur’an dan Hadits dan saya tidak mengambil dari injil,weda, tripitaka apalagi dharmo gandul, mesti anda akan mengatakan ini salah bahkan sesat bahkan dianggap gila. mengapa…? jawabannya adalah karena tidak pernah dicontohkan oleh nabi Muhammad Sallahualaihi wassalam, jadi pemahaman agama yang benar adalah, didasari Al-qura’an, hadits yang dipahami dan dipraktekkan oleh nabi dan para sahabat ra diluar itu bukanlah bagian dari agama, sesuai dengan perkataan imam malik :” yang dulunya bukan bagian dari agama dan sekarang pun tetap bukan bagian dari agama”.
Disebutkan dalam kitab i’anatuttholibin bahwa adzan dikubur itu bid’ah sesat. Kok bisa ya.? Oh pasti mushonifnya sudah meneliti dengan sungguh2. Bolehkah kita memakai kitab itu.? Atau adakah dalil di kitab salaf menerangkan hukum adzan dan iqomah yg dibolehkan? Mana yg kita pakai.? Bingung juga ini.
Haiya ‘alas shalah.. (Mari melaksanakan sholat) di kubur?
Saudara yang arif dan budiman?
Penjelasan yang di lakukan oleh umar adalah kabaikan yang pada tempatnya sehingga Abu Bakar menerimanya dan diam. Semua perbuatan baik itu boleh dilakukan tapi pada tempatnya dong. Contoh adzan itu baik tapi di WC, mengaji itu baik tapi di WC jug. Kembali pada asal pengertian adzan adalah panggilan sholat, sedang hidupnya aja di panggil sholat tenang2 aja apalagi dah mati.
adzan di wc emang ga boleh. Karena tdk layak. Nah kalo di pemakaman, tentu beda dg wc.
menjilidkn alquran bbeda dg adzan..itu merupakn amanah rasul saw utk mjaga dn mmelihara alquran.smua ibdah yg dcontoh rasul saw mpunyai makna masing2,adzan saat itu adlah ajakan utk shalat,perang,dn bkumpul..namun bkn saat pemakaman.
1 dalil itu cukup bagi hati yg jernih dan alam pemikiran yg luas.1000 dalil itu kurang bagi hati yg keruh dan alam pemikiran yg sempit. Semoga ALLAH menjernihkan hati anda dan meluaskan alam pemikiran anda. Aamiin
DAN APABILA HATI TELAH TERTUTUP JENGGOT , MAKA BIASANYA MATAHATI TIDAK SETERBUKA MATAKAKI …….( bukan hadits ) ……….
Sebaiknya dengan hati yang jernih juga,bagi kita semua yang kurang masalah ilmu hadist : La na a’maluna wa lakum a’malukum, itu saja saya kira dari pada harus saling bantah,sementara syetan tertawa.
Yg pengen tau diperbolehkan dan bermanfaat dkubur atau tdk? Gampang, ayukk mati dulu aj smuaaa ntr ceritaainn yaaa
menurutku adzan seruan untuk shalat,dan bagi yang masih hidup.nah sekarang bagaimana dengan yang sudah meninggal,apakah dia mau shalat saya rasa tidak.toh urusan didunia juga sudah selesai,tinggal urusan akhirat dan pertanggung jawaban kepada Allah swt semassa dia hidup.jadi menurutku orang yang wafat mau dikubur ga perlu lagi di adzannin kemudian iqomah,waallahu a’lam
salah 1 uraian tentang bid’ah..
Apakah Setiap Amal yang
Tidak Dilakukan di Jaman
Nabi Disebut Bid’ah ?
Ada dua pendapat ’ekstrim’ terkait
dengan bahasan ini. Satu pendapat
mengatakan bahwa segala sesuatu
yang tidak dikerjakan di jaman Nabi
shallallaahu ’alaihi wasallam tidak bisa
disebut bid’ah. Ini tergantung niat atau
bentuknya. Jika niat atau bentuknyanya
(mereka anggap) baik, maka jadilah ia
bid’ah yang baik (bid’ah hasanah). Bisa
dikatakan, tidak ada kamus bid’ah
dalam bahasa syari’at mereka.
Pendapat ini dianut oleh kebanyakan
penggemar bid’ah. Adapun pendapat
lain mengatakan bahwa segala sesuatu
yang tidak dikerjakan di jaman Nabi
shallallaahu ’alaihi wasallam, maka itu
disebut bid’ah secara mutlak.[1]
Dua pendapat ini keliru. Ada satu
kaidah yang sangat penting (dalam
mengenal bid’ah) yang perlu kita
perhatikan sebagai berikut :
َﻙَﺮَﺗ ﺇﺫﺍ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﺮﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ
ﻓﻌﻞ ﻭﺳﻠﻢ ﻋﺒﺎﺩﺓ ﻣﻦ ﺍﻟﻌﺒﺎﺩﺍﺕ ﻣﻊ
ﻛﻮﻥ ﻣﻮﺟﺒﻬﺎ ﻭﺳﺒﺒﻬﺎ ﺍﻟﻤﻘﺘﻀﻲ ﻟﻬﺎ
ﻗﺎﺋﻤًﺎ ﺛﺎﺑﺘًﺎ ، ﻭﺍﻟﻤﺎﻧﻊ ﻣﻨﻬﺎ
ﻣﻨﺘﻔﻴًﺎ ؛ ﻓﺈﻥ ﻓﻌﻠﻬﺎ ﺑﺪﻋﺔ
”Apabila Rasulullah shallallaahu ’alaihi
wasallam meninggalkan satu ibadah
dari jenis-jenis ibadah yang ada,
padahal faktor dan sebab yang
menuntut dikerjakan ada, sementara
faktor penghalangnya tidak ada, maka
melaksanakan ibadah tersebut adalah
bid’ah”.[2]
Ada dua kata kunci di sini, yaitu :
1. Keberadaan faktor dan sebab yang
menuntut dilakukannya amalan
tersebut.
2. Ketiadaan faktor penghalang untuk
mengerjakan amalan tersebut.
Contoh
(1) : Pengumpulan Al-Qur’an di jaman
Abu Bakar. Hal ini tidak pernah
dilakukan pada jaman Rasulullah
shallallaahu ‘alaihi wasallam. Namun
apakah hal ini bisa disebut sebagai
bid’ah ? Jawabnya : Tidak. Mengapa ?
Karena faktor atau sebab yang
mendorong dilakukan pengumpulan di
jaman Rasulullah shallallaahu ’alaihi
wasallam itu belum ada. Pada waktu
itu, Al-Qur’an dijaga dalam dada para
shahabat melalui hafalan mereka. Ini
sekaligus sebagai faktor penghalang
dilakukannya pengumpulan Al-Qur’an.
Oleh karena itu, pengumpulan Al-
Qur’an di jaman Rasulullah shallallaahu
’alaihi wasallam belum dirasa perlu
sehingga hal itu belum/tidak
dilaksanakan di jaman beliau
shallallaahu ’alaihi wasallam. Namun
setelah tragedi perang Yamamah ketika
Khalifah Abu Bakr radliyallaahu ’anhu
menumpas orang-orang murtad dan
gerombolan pengikut nabi palsu
Musailamah Al-Kadzdzab, banyak para
penghafal Al-Qur’an yang gugur
(sebanyak 70 orang). Dari sinilah
kemudian muncul faktor pendorong
atau sebab dilakukannya pembukuan
Al-Qur’an – sekaligus menggugurkan
faktor penghalang yang dulu di jaman
Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam
ada. Ini tercermin pada perkataan
’Umar bin Khaththab kepada Abu Bakr
radliyallaahu ’anhuma :
”Dalam peperangan Yamamah para
shahabat yang hafal Al-Qur’an telah
banyak yang gugur. Saya khawatir akan
gugurnya para shahabat yang lain
dalam peperangan selanjutnya,
sehingga banyak ayat-ayat yang perlu
dikumpulkan”.
Apa yang dikatakan oleh ’Umar
merupakan sebab yang sangat kuat
dilakukannya pengumpulan Al-Qur’an
demi kemaslahatan kaum muslimin.
Hal yang sama juga seperti kasus
pembubuhan titik dan harakat pada
huruf hijaiyyah.[3] Setelah banyak
terjadi kesalahan dalam bacaan dan
banyaknya perselisihan karenanya,
maka dipandang perlu untuk
membubuhkan tanda-tanda dalam Al-
Qur’an sebagaimana dirintis oleh Abul-
Aswad Ad-Dualiy, yang kemudian
dilanjutkan (disempurnakan) oleh
Naashir bin ’Ashim dan Yahya bin
Ya’mar pada jaman kekhalifahan
’Abdul-Malik bin Marwan; dan
kemudian disempurnakan lagi oleh Al-
Khalil. Hal itu dilakukan untuk
meminimalisasi kesalahan dalam
bacaan Al-Qur’an.
Contoh (2) :
Maulid Nabi. Jika kita ditanya : ”Apakah
hal itu dilakukan di jaman Nabi
shallallaahu ’alaihi wasallam (atau
jaman shahabat setelah Nabi wafat) ?”.
Jawabannya : Tidak. Apakah ini disebut
bid’ah ? Jawabannya adalah : Ya.
Mengapa ? Karena faktor pendorong
dan sebab untuk dilakukan di jaman
Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam ada.
Juga, faktor penghalangnya pun tidak
ada. Namun realitas menyatakan
bahwa Nabi shallallaahu ’alaihi
wasallam dan para shahabatnya tidak
melakukannya. Apa artinya ? Artinya,
maulid Nabi bukan merupakan amalan
yang teranggap dalam syari’at secara
asal. Jika ada yang mengatakan : ”Kami
melakukannya dengan tujuan (faktor
pendorong) untuk meramaikan syi’ar-
syi’ar Islam dan sebagai wujud rasa
syukur kami kepada beliau shallallaahu
’alaihi wasallam”. Jika memang itu
faktor pendorong Anda, maka kami
jawab : ”Bukankah faktor pendorong
yang sama sangat mungkin ada pada
jaman Nabi shallallaahu ’alaihi
wasallam dan para shahabatnya serta
tidak ada halangan bagi mereka untuk
melakukannya ? Namun ternyata
mereka tidak melakukannya !!. Jadi, itu
merupakan amalan bid’ah. Bukan
teranggap sebagai kemaslahatan
dalam syari’at.
Ibnu Taimiyyah berkata :
ﻓﺈﻥ ﻫﺬﺍ ﻟﻢ ﻳﻔﻌﻠﻪ ﺍﻟﺴﻠﻒ ﻣﻊ ﻗﻴﺎﻡ
ﺍﻟﻤﻘﺘﻀﻲ ﻟﻪ ﻭﻋﺪﻡ ﺍﻟﻤﺎﻧﻊ ﻭﻟﻮ ﻣﻨﻪ ،
ﻛﺎﻥ ﻫﺬﺍ ﺧﻴﺮًﺍ ﻣﺤﻀًﺎ ﺃﻭ ﺭﺍﺟﺤًﺎ ﻟﻜﺎﻥ
ﺭﺿﻲ ﺍﻟﺴﻠﻒ ﻋﻨﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﻣﻨﺎ ﺃﺣﻖ ﺑﻪ ،
ﻓﺈﻧﻬﻢ ﻛﺎﻧﻮﺍ ﺃﺷﺪ ﻣﺤﺒﺔ ﻟﺮﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ
ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺗﻌﻈﻴﻤًﺎ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻟﻪ
ﻣﻨﺎ ﻭﻫﻢ ﻋﻠﻰ ، ﺍﻟﺨﻴﺮ . ﺃﺣﺮﺹ ﻭﺇﻧﻤﺎ
ﻭﺗﻌﻈﻴﻤﻪ ﻛﻤﺎﻝ ﻣﺘﺎﺑﻌﺘﻪ ﻣﺤﺒﺘﻪ ﻓﻲ
ﻭﻃﺎﻋﺘﻪ ﻭﺇﺗﺒﺎﻉ ﺃﻣﺮﻩ ، ﻭﺇﺣﻴﺎﺀ
ﻭﻇﺎﻫﺮًﺍ ﺳﻨﺘﻪ ﺑﺎﻃﻨًﺎ ، ﺑﻌُﺚ ﻭﻧﺸﺮ ﻣﺎ
ﻭﺍﻟﺠﻬﺎﺩ ﺑﻪ ، ﻋﻠﻰ ﺫﻟﻚ ﺑﺎﻟﻘﻠﺐ
ﻭﺍﻟﻠﺴﺎﻥ . ﻭﺍﻟﻴﺪ ﻓﺈﻥ ﻫﺬﻩ ﻃﺮﻳﻘﺔ
ﺍﻷﻭﻟﻴﻦ ﺍﻟﺴﺎﺑﻘﻴﻦ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﻬﺎﺟﺮﻳﻦ
ﻭﺍﻷﻧﺼﺎﺭ ﻭﺍﻟﺬﻳﻦ ﺍﺗﺒﻌﻮﻫﻢ ﺑﺈﺣﺴﺎﻥ
”Sesungguhnya ini (maulid) tidak
pernah dilakukan oleh salaf, padahal
faktor pendorongnya ada, sedangkan
faktor penghalangnya tidak ada.
Seandainya ini baik atau agak kuat,
tentu salaf lebih berhak (melakukan
hal ini) daripada kita; karena
sesungguhnya kecintaan dan
pengagungan mereka terhadap
Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam
lebih dari yang kita lakukan dan mereka
sangat bersemangat dalam segala
kebaikan. Sempurnanya kecintaan dan
pengagungan terhadapnya hanya
terdapat pada kesetiaan mengikuti
jejaknya, menaatinya, melaksanakan
perintahnya, menghidupkan
sunnahnya lahir dan batin,
menjelaskan ajarannya, serta berjihad
demi semua itu dengan hati, tangan,
dan lisan. Inilah jalan yang ditempuh
oleh para pendahulu dari kalangan
Muhajirin dan Anshar serta orang-
orang yang mengikuti mereka dengan
kebaikan”.[4]
Atau jika kita ingin contoh yang lebih
jelas dari nomor 2, maka kita ambil
contoh ’ekstrim’ : adzan dan iqamah
yang dilakukan di shalat ’Ied. Saya yakin
kita semua akan mengatakan bahwa
itu bid’ah.[5] Apa indikasinya ? Faktor
pendorong untuk dilakukan adzan dan
iqamah pada shalat ’Ied di jaman
Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam
ada, yaitu untuk memberitahukan
kaum muslimin agar berkumpul dan
menghadairi shalat berjama’ah di
lapangan (mushalla); sementara itu
faktor penghalangnya tidak ada sama
sekali. Tapi pada kenyataannya, beliau
tetap tidak melakukannya.[6] Maka
sesuai dengan pernyataan di awal,
adzan dan iqamah pada shalat ’Ied itu
hukumnya bid’ah.
Contoh (3) :
Shalat tarawih berjama’ah di masjid.
Jika kita ditanya : ”Apakah hal itu
dilakukan di jaman Nabi shallallaahu
’alaihi wasallam ?”. Kita jawab : ”Ya,
akan tetapi hanya dilakukan beberapa
malam saja, dan kemudian beliau
tinggalkan”. Apakah shalat tarawih yang
dihidupkan ’Umar bin Al-Khaththab
radliyallaahu ’anhu dan kemudian kita
ikuti sampai sekarang bisa dikatakan
bid’ah ? Jawabannya : Tidak.
Mengapa ? Karena ada faktor
penghalang yang kuat dari Nabi
shallallaahu ’alaihi wasallam untuk
meninggalkannya pada waktu itu
sebagaimana tergambar dalam
perkataan beliau ketika memberikan
penjelasan kepada shahabat mengapa
beliau meninggalkan shalat tarawih
berjama’ah di masjid :
ﻟﻢ ﻓﺈﻧﻪ ﻳﺨﻒ ﻋﻠﻲ ﺷﺄﻧﻜﻢ ﺍﻟﻠﻴﻠﺔ
ﻭﻟﻜﻨﻲ ﺃﻥ ﺧﺸﻴﺖ ﺻﻼﺓ ﺗﻔﺮﺽ ﻋﻠﻴﻜﻢ
ﺍﻟﻠﻴﻞ ﻓﺘﻌﺠﺰﻭﺍ ﻋﻨﻬﺎ
”Sesungguhnya keadaan kalian tidaklah
samar bagiku di malam tersebut (=
yaitu iman dan semangat kalian dalam
beribadah), akan tetapi aku merasa
khawatir (ibadah ini) akan diwajibkan
kepada kalian, lalu kalian tidak sanggup
melakukannya”.
Setelah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi
wasallam wafat dan syari’at telah
mantap[7], maka hilanglah
kekhawatiran ini, sekaligus hilang pula
faktor penghalangnya. Dan hal ini
sesuai dengan keumuman anjuran
beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam
untuk melakukan shalat tarawih
berjama’ah :
ﺇﻧﻪ ﻣﻦ ﻗﺎﻡ ﻣﻊ ﺍﻻﻣﺎﻡ ﻛﺘﺐ ﺣﺘﻰ ﻳﻨﺼﺮﻑ
ﻟﻪ ﻗﻴﺎﻡ ﻟﻴﻠﺔ
“Sesungguhnya barangsiapa shalat
tarawih bersama imam (berjama’ah)
sampai selesai, maka ditulis baginya
sama dengan shalat semalam suntuk”.
****
Itu saja secara global uraian ringkas
mengenai salah satu kaidah mengenal
bid’ah. Masih ada beberapa penjelasan
lanjutan terkait dengan pembahasan
ini, sebagaimana diterangkan oleh Asy-
Syaikh Muhammad bin Husain Al-
Jizaaniy dalam kitab Qawaaidu
Ma’rifatil-Bida’. Tentu saja, penentuan
bid’ah atau tidaknya satu amalan
bukan hanya berdasarkan kaidah di
atas saja. Masih banyak kaidah-kaidah
lain yang berkaitan yang perlu
diketahui oleh kaum muslimin semua.
Saya persilakan bagi rekan-rekan
asatidzah dan thullabul-’ilmi yang lebih
berkompeten untuk membahasnya
secara mendalam…………
Wallaahu ta’ala a’lam bish-shawwab.
sbgmn yg antum katakan, bhw ini hanya salah satu kaidah menurut sebagian pendapat. Dan ada kaidah lain menurut pendapat yg lain, sbgmn dijelaskan imam syafi’i, imam nawawi, dan yg lainnya.
Kalo menggunakan kaidah yg antum utarakan semata, maka bagaimana dg adzan kedua ketika shalat jum’at?
Mengenai faktor pendorong dan penghalang, apa definisi dr keduanya? Mohon tanggapannya.
POINT perbedaanya Terletak di pengertian BID’AH
pendapat 1.semua bid’ah sesat(tapi dibedakan dua katagori DUNIA(dalil bid’ah dunia tidak ada dalil spesifik) & agama)
pendapat 2.bid’ah ada dua(sunnah baik & sunah buruk(HR.muslim spesifik))
jika kita mengambil penjelasan salaf seharusnya kita ambil Quran dan hadits
OK
jadi sebab masalah dua kubu pengikut SALAF dan abdul wahabiyah adalah masalah definisi BID’AH
kurang jelas silahkan cari digoogle
definisi yang kuat
kami pilih definisi dari HR.bukhari tentang bid’ah dan diperjelas tentang bid’ah dalam HR.MUSLIM
Bingung??
BERTANYA KEPADA MAHA SHAHIH IALAH ALLAH SWT.
DENGAN SHOLAT ISTIKHARAH
SEBAGAIMANA IMAM BUKHARI SAAT MEMBUAT KITABNYA DAN SAAT IMAM NAWAWI SAAT MEMBUAT SYARAH HADITS MUSLIM
SEMOGA ALLAH MEMBERI MEREKA KEKUATAN UNTUK TUMA’NINAH DAN ITIQOMAH DALAM SHOLAT BERTANYA KEPADA ALLAH
bagaimana kalau shalat kita masih bisa di ganggu syetan ??? apakah bisa paham kalau itu bisikan malaikat , bisikan iblis , bisikan mahluk ghoib lainnya ………apakah kita sudah mampu hal tsb mohon pencerahan ….