II.22. HUKUM ADZAN DAN IQAMAH DI KUBURAN

Hal semacam itu merupakan Bid’ah hasanah, hal yang baik dan tak bisa dinafikan atau dilarang, karena adzan di kuburan adalah salah satu dari tadzkir (peringatan bagi yang hidup), hal serupa itu merupakan hal yang mustahab fiih (baik dan berguna dilakukan).

Mengenai semua hal yang baru itu Bid’ah, lalu bagaimana Alqur’an yang dijilid menjadi satu buku itu?, Itupun merupakan hal baru yang tak pernah diperintah oleh Nabi saw?

Bahkan Abubakar shiddiq ra jelas – jelas menunjukkan bahwa penjilidan Alqur’an adalah Bid’ah, sebagaimana ucapannya : “Bagaimana aku berbuat hal yang tidak dilakukan oleh Rasulullah..??, lalu umar terus menjelaskanku bahwa hal itu merupakan kebaikan, hingga tenanglah hatiku untuk menerimanya”.

Demikian riwayat Imam Bukhari dalam shahihnya, disini jelaslah sudah bahwa khalifah Abubakar shiddiq ra menerima bid’ah hasanah selama hal itu bermanfaat.

Dan mengenai Adzan itu merupakan bukan hal yang baru, namun hal yang asal hukumnya adalah sunnah, maka tak bisa dimunculkan pelarangan padanya kecuali ada Nash yang jelas dari hadits yang melarangnya.

Adzan adalah tadzkir (peringatan) bagi muslimin, bukan hanya saat shalat saja, tapi saat panggilan perang, atau panggilan Rasul saw bila ada berita – berita penting, saat safar, dll,

Dilihat dari isinya pun adzan jelas – jelas mengajak pada perbuatan baik dan tobat, maka sangat baik bila saat dipekuburan dibacakan adzan, untuk demi para hadirin lebih khusyu memikirkan kematian dan keinginan tuk bertobat, bila pelarangan muncul, maka mana dalil yang mengharamkan adzan di pemakaman?, munculkan satu saja hadits shahih yang melarang adzan saat pemakaman? Tidak ada.

Dan Rasul saw bersabda :

إن أعظم المسلمين في المسلمين جرما من سأل عن شيء لم يحرم على المسلمين فحرم عليهم من أجل مسألته

Sabda Rasulullah saw : “Sungguh sebesar besar kejahatan muslimin pada muslimin lainnya, adalah yang bertanya tentang hal yang tidak diharamkan atas muslimin, menjadi diharamkan atas mereka karena pertanyaannya” (Shahih Muslim hadits no.2358 dan juga teriwayatkan padas Shahih Bukhari riwayat yg sama)

16 Responses to II.22. HUKUM ADZAN DAN IQAMAH DI KUBURAN

  1. Ershad Selesa

    Subhanallah, dari sedemikian banyaknya pendapat keras tentang bidah adzan & iqamahdi kuburan, ternyata ada juga artikel yg membahasnya dgn cara yg baik seperti di artikel ini

  2. apakah anda sudah mendapat wahyu, bahwa anda diperintahkan untuk berbuat amalan tersebut ?, anda hanya menduga-duga saja bisa jadi berpahala, tetapi anda tidak memperoleh keterangan yang jelas tentang perkara tersebut dari rosullah dan para sahabat, ulama mana yang mengatakan hukum asal ibadah adalah sunnah, sampai tujuh keturunan pun tidak ada ulama salaf yang membuat kaedah seperti itu, hukum asal ibadah adalah haram, sampai ada keterangan untuk melakukannya, kalau kita menggunakan kaedah yang anda sampaikan, maka saya adalah orang pintar tentang membuat agama…, sebagai contoh : ” Saya membuat aliran Toriqah yang disebut toriqoh indonesiayah, saya mengahruskan anggota saya untuk datang kemesjid setiap pagi hari jam 8.00 pagi, lalu ketika sampai dimesjid saya perintahkan untuk azan 7x, setelah itu melakukan sujud 27x, setelah itu iqomat 25x, setelah itu takbir 222x, setelah itu tawaf mengelilingi mesjid 17x, setelah itu baca berzanji dan selawat nariyah 33x, bagi anggota yang meninggal dunia selain diazankan juga saya perintahkan untuk membaca berzanji 55x. Sebutkan kesaya yang saya lakukan ini baik atau tidak, semua yang saya lakukan ini semua ada dalil ( walaupun harus dipaksakan ), dan semua dalil saya ambil dari Al-qur’an dan Hadits dan saya tidak mengambil dari injil,weda, tripitaka apalagi dharmo gandul, mesti anda akan mengatakan ini salah bahkan sesat bahkan dianggap gila. mengapa…? jawabannya adalah karena tidak pernah dicontohkan oleh nabi Muhammad Sallahualaihi wassalam, jadi pemahaman agama yang benar adalah, didasari Al-qura’an, hadits yang dipahami dan dipraktekkan oleh nabi dan para sahabat ra diluar itu bukanlah bagian dari agama, sesuai dengan perkataan imam malik :” yang dulunya bukan bagian dari agama dan sekarang pun tetap bukan bagian dari agama”.

    :) ijtihad atau sbagian bsar ijtihad itu adalah qiyas. Jika tdk ada dalilnya yg qath’i di quran atau hadits, maka para mujtahid itu melakukan qiyas. Apakah telah turun wahyu kpd sayyidina Utsman shg beliau menambahkan adzan pada shalat jum’at? Pelajarilah ushul fiqh dg benar, saudaraku.

  3. Disebutkan dalam kitab i’anatuttholibin bahwa adzan dikubur itu bid’ah sesat. Kok bisa ya.? Oh pasti mushonifnya sudah meneliti dengan sungguh2. Bolehkah kita memakai kitab itu.? Atau adakah dalil di kitab salaf menerangkan hukum adzan dan iqomah yg dibolehkan? Mana yg kita pakai.? Bingung juga ini.

    إِذَا أُذِّنَ فِي قَرْيَةٍ أَمَّنَهَا اللهُ مِنْ عَذَابِهِ ذَلِكَ الْيَوْمَ
    Jika adzan dikumandangkan di suatu tempat, maka Allah akan mengamankannya dari adzab-Nya pada hari itu. [Mu'jamul Kabir Imam Thabrani, dari Shalih bin Syu'aib al-Bashri dari Bakr bin Muhammad al-Qurasyi dari Abdur Rahman bin Sa'd bin 'Ammar bin Sa'd dari Shafwan bin Sulaim, dari Anas bin Malik]

    Diharapkan adzan di kubur itu akan meringankan pertanyaan kubur dan adzab penghuni kubur dan menjadi tadzkirah bagi yg mengantar mayyit.

  4. Haiya ‘alas shalah.. (Mari melaksanakan sholat) di kubur?

    adzan adalah tadzkirah. Apakah kita dilarang berkata, “shalat yuk” ketika di pekuburan? Mengajak mendirikan shalat ketika berada di pekuburan bukan berarti mengajak dia utk shalat di situ. Lagi pula, shalat di pekuburan itu tdk terlarang.

  5. Saudara yang arif dan budiman?
    Penjelasan yang di lakukan oleh umar adalah kabaikan yang pada tempatnya sehingga Abu Bakar menerimanya dan diam. Semua perbuatan baik itu boleh dilakukan tapi pada tempatnya dong. Contoh adzan itu baik tapi di WC, mengaji itu baik tapi di WC jug. Kembali pada asal pengertian adzan adalah panggilan sholat, sedang hidupnya aja di panggil sholat tenang2 aja apalagi dah mati.

  6. menjilidkn alquran bbeda dg adzan..itu merupakn amanah rasul saw utk mjaga dn mmelihara alquran.smua ibdah yg dcontoh rasul saw mpunyai makna masing2,adzan saat itu adlah ajakan utk shalat,perang,dn bkumpul..namun bkn saat pemakaman.

    • 1 dalil itu cukup bagi hati yg jernih dan alam pemikiran yg luas.1000 dalil itu kurang bagi hati yg keruh dan alam pemikiran yg sempit. Semoga ALLAH menjernihkan hati anda dan meluaskan alam pemikiran anda. Aamiin

  7. Sebaiknya dengan hati yang jernih juga,bagi kita semua yang kurang masalah ilmu hadist : La na a’maluna wa lakum a’malukum, itu saja saya kira dari pada harus saling bantah,sementara syetan tertawa.

  8. alrizal alwahid

    Yg pengen tau diperbolehkan dan bermanfaat dkubur atau tdk? Gampang, ayukk mati dulu aj smuaaa ntr ceritaainn yaaa

  9. menurutku adzan seruan untuk shalat,dan bagi yang masih hidup.nah sekarang bagaimana dengan yang sudah meninggal,apakah dia mau shalat saya rasa tidak.toh urusan didunia juga sudah selesai,tinggal urusan akhirat dan pertanggung jawaban kepada Allah swt semassa dia hidup.jadi menurutku orang yang wafat mau dikubur ga perlu lagi di adzannin kemudian iqomah,waallahu a’lam

    dan menurut saya artikel ini utk orang yg msh hidup hatinya. Bukan utk orang yg mati hatinya. Wallahu a’lam

  10. salah 1 uraian tentang bid’ah..
    Apakah Setiap Amal yang
    Tidak Dilakukan di Jaman
    Nabi Disebut Bid’ah ?
    Ada dua pendapat ’ekstrim’ terkait
    dengan bahasan ini. Satu pendapat
    mengatakan bahwa segala sesuatu
    yang tidak dikerjakan di jaman Nabi
    shallallaahu ’alaihi wasallam tidak bisa
    disebut bid’ah. Ini tergantung niat atau
    bentuknya. Jika niat atau bentuknyanya
    (mereka anggap) baik, maka jadilah ia
    bid’ah yang baik (bid’ah hasanah). Bisa
    dikatakan, tidak ada kamus bid’ah
    dalam bahasa syari’at mereka.
    Pendapat ini dianut oleh kebanyakan
    penggemar bid’ah. Adapun pendapat
    lain mengatakan bahwa segala sesuatu
    yang tidak dikerjakan di jaman Nabi
    shallallaahu ’alaihi wasallam, maka itu
    disebut bid’ah secara mutlak.[1]
    Dua pendapat ini keliru. Ada satu
    kaidah yang sangat penting (dalam
    mengenal bid’ah) yang perlu kita
    perhatikan sebagai berikut :
    َﻙَﺮَﺗ ﺇﺫﺍ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﺮﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ
    ﻓﻌﻞ ﻭﺳﻠﻢ ﻋﺒﺎﺩﺓ ﻣﻦ ﺍﻟﻌﺒﺎﺩﺍﺕ ﻣﻊ
    ﻛﻮﻥ ﻣﻮﺟﺒﻬﺎ ﻭﺳﺒﺒﻬﺎ ﺍﻟﻤﻘﺘﻀﻲ ﻟﻬﺎ
    ﻗﺎﺋﻤًﺎ ﺛﺎﺑﺘًﺎ ، ﻭﺍﻟﻤﺎﻧﻊ ﻣﻨﻬﺎ
    ﻣﻨﺘﻔﻴًﺎ ؛ ﻓﺈﻥ ﻓﻌﻠﻬﺎ ﺑﺪﻋﺔ
    ”Apabila Rasulullah shallallaahu ’alaihi
    wasallam meninggalkan satu ibadah
    dari jenis-jenis ibadah yang ada,
    padahal faktor dan sebab yang
    menuntut dikerjakan ada, sementara
    faktor penghalangnya tidak ada, maka
    melaksanakan ibadah tersebut adalah
    bid’ah”.[2]
    Ada dua kata kunci di sini, yaitu :
    1. Keberadaan faktor dan sebab yang
    menuntut dilakukannya amalan
    tersebut.
    2. Ketiadaan faktor penghalang untuk
    mengerjakan amalan tersebut.
    Contoh
    (1) : Pengumpulan Al-Qur’an di jaman
    Abu Bakar. Hal ini tidak pernah
    dilakukan pada jaman Rasulullah
    shallallaahu ‘alaihi wasallam. Namun
    apakah hal ini bisa disebut sebagai
    bid’ah ? Jawabnya : Tidak. Mengapa ?
    Karena faktor atau sebab yang
    mendorong dilakukan pengumpulan di
    jaman Rasulullah shallallaahu ’alaihi
    wasallam itu belum ada. Pada waktu
    itu, Al-Qur’an dijaga dalam dada para
    shahabat melalui hafalan mereka. Ini
    sekaligus sebagai faktor penghalang
    dilakukannya pengumpulan Al-Qur’an.
    Oleh karena itu, pengumpulan Al-
    Qur’an di jaman Rasulullah shallallaahu
    ’alaihi wasallam belum dirasa perlu
    sehingga hal itu belum/tidak
    dilaksanakan di jaman beliau
    shallallaahu ’alaihi wasallam. Namun
    setelah tragedi perang Yamamah ketika
    Khalifah Abu Bakr radliyallaahu ’anhu
    menumpas orang-orang murtad dan
    gerombolan pengikut nabi palsu
    Musailamah Al-Kadzdzab, banyak para
    penghafal Al-Qur’an yang gugur
    (sebanyak 70 orang). Dari sinilah
    kemudian muncul faktor pendorong
    atau sebab dilakukannya pembukuan
    Al-Qur’an – sekaligus menggugurkan
    faktor penghalang yang dulu di jaman
    Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam
    ada. Ini tercermin pada perkataan
    ’Umar bin Khaththab kepada Abu Bakr
    radliyallaahu ’anhuma :
    ”Dalam peperangan Yamamah para
    shahabat yang hafal Al-Qur’an telah
    banyak yang gugur. Saya khawatir akan
    gugurnya para shahabat yang lain
    dalam peperangan selanjutnya,
    sehingga banyak ayat-ayat yang perlu
    dikumpulkan”.
    Apa yang dikatakan oleh ’Umar
    merupakan sebab yang sangat kuat
    dilakukannya pengumpulan Al-Qur’an
    demi kemaslahatan kaum muslimin.
    Hal yang sama juga seperti kasus
    pembubuhan titik dan harakat pada
    huruf hijaiyyah.[3] Setelah banyak
    terjadi kesalahan dalam bacaan dan
    banyaknya perselisihan karenanya,
    maka dipandang perlu untuk
    membubuhkan tanda-tanda dalam Al-
    Qur’an sebagaimana dirintis oleh Abul-
    Aswad Ad-Dualiy, yang kemudian
    dilanjutkan (disempurnakan) oleh
    Naashir bin ’Ashim dan Yahya bin
    Ya’mar pada jaman kekhalifahan
    ’Abdul-Malik bin Marwan; dan
    kemudian disempurnakan lagi oleh Al-
    Khalil. Hal itu dilakukan untuk
    meminimalisasi kesalahan dalam
    bacaan Al-Qur’an.
    Contoh (2) :
    Maulid Nabi. Jika kita ditanya : ”Apakah
    hal itu dilakukan di jaman Nabi
    shallallaahu ’alaihi wasallam (atau
    jaman shahabat setelah Nabi wafat) ?”.
    Jawabannya : Tidak. Apakah ini disebut
    bid’ah ? Jawabannya adalah : Ya.
    Mengapa ? Karena faktor pendorong
    dan sebab untuk dilakukan di jaman
    Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam ada.
    Juga, faktor penghalangnya pun tidak
    ada. Namun realitas menyatakan
    bahwa Nabi shallallaahu ’alaihi
    wasallam dan para shahabatnya tidak
    melakukannya. Apa artinya ? Artinya,
    maulid Nabi bukan merupakan amalan
    yang teranggap dalam syari’at secara
    asal. Jika ada yang mengatakan : ”Kami
    melakukannya dengan tujuan (faktor
    pendorong) untuk meramaikan syi’ar-
    syi’ar Islam dan sebagai wujud rasa
    syukur kami kepada beliau shallallaahu
    ’alaihi wasallam”. Jika memang itu
    faktor pendorong Anda, maka kami
    jawab : ”Bukankah faktor pendorong
    yang sama sangat mungkin ada pada
    jaman Nabi shallallaahu ’alaihi
    wasallam dan para shahabatnya serta
    tidak ada halangan bagi mereka untuk
    melakukannya ? Namun ternyata
    mereka tidak melakukannya !!. Jadi, itu
    merupakan amalan bid’ah. Bukan
    teranggap sebagai kemaslahatan
    dalam syari’at.
    Ibnu Taimiyyah berkata :
    ﻓﺈﻥ ﻫﺬﺍ ﻟﻢ ﻳﻔﻌﻠﻪ ﺍﻟﺴﻠﻒ ﻣﻊ ﻗﻴﺎﻡ
    ﺍﻟﻤﻘﺘﻀﻲ ﻟﻪ ﻭﻋﺪﻡ ﺍﻟﻤﺎﻧﻊ ﻭﻟﻮ ﻣﻨﻪ ،
    ﻛﺎﻥ ﻫﺬﺍ ﺧﻴﺮًﺍ ﻣﺤﻀًﺎ ﺃﻭ ﺭﺍﺟﺤًﺎ ﻟﻜﺎﻥ
    ﺭﺿﻲ ﺍﻟﺴﻠﻒ ﻋﻨﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﻣﻨﺎ ﺃﺣﻖ ﺑﻪ ،
    ﻓﺈﻧﻬﻢ ﻛﺎﻧﻮﺍ ﺃﺷﺪ ﻣﺤﺒﺔ ﻟﺮﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ
    ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺗﻌﻈﻴﻤًﺎ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻟﻪ
    ﻣﻨﺎ ﻭﻫﻢ ﻋﻠﻰ ، ﺍﻟﺨﻴﺮ . ﺃﺣﺮﺹ ﻭﺇﻧﻤﺎ
    ﻭﺗﻌﻈﻴﻤﻪ ﻛﻤﺎﻝ ﻣﺘﺎﺑﻌﺘﻪ ﻣﺤﺒﺘﻪ ﻓﻲ
    ﻭﻃﺎﻋﺘﻪ ﻭﺇﺗﺒﺎﻉ ﺃﻣﺮﻩ ، ﻭﺇﺣﻴﺎﺀ
    ﻭﻇﺎﻫﺮًﺍ ﺳﻨﺘﻪ ﺑﺎﻃﻨًﺎ ، ﺑﻌُﺚ ﻭﻧﺸﺮ ﻣﺎ
    ﻭﺍﻟﺠﻬﺎﺩ ﺑﻪ ، ﻋﻠﻰ ﺫﻟﻚ ﺑﺎﻟﻘﻠﺐ
    ﻭﺍﻟﻠﺴﺎﻥ . ﻭﺍﻟﻴﺪ ﻓﺈﻥ ﻫﺬﻩ ﻃﺮﻳﻘﺔ
    ﺍﻷﻭﻟﻴﻦ ﺍﻟﺴﺎﺑﻘﻴﻦ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﻬﺎﺟﺮﻳﻦ
    ﻭﺍﻷﻧﺼﺎﺭ ﻭﺍﻟﺬﻳﻦ ﺍﺗﺒﻌﻮﻫﻢ ﺑﺈﺣﺴﺎﻥ
    ”Sesungguhnya ini (maulid) tidak
    pernah dilakukan oleh salaf, padahal
    faktor pendorongnya ada, sedangkan
    faktor penghalangnya tidak ada.
    Seandainya ini baik atau agak kuat,
    tentu salaf lebih berhak (melakukan
    hal ini) daripada kita; karena
    sesungguhnya kecintaan dan
    pengagungan mereka terhadap
    Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam
    lebih dari yang kita lakukan dan mereka
    sangat bersemangat dalam segala
    kebaikan. Sempurnanya kecintaan dan
    pengagungan terhadapnya hanya
    terdapat pada kesetiaan mengikuti
    jejaknya, menaatinya, melaksanakan
    perintahnya, menghidupkan
    sunnahnya lahir dan batin,
    menjelaskan ajarannya, serta berjihad
    demi semua itu dengan hati, tangan,
    dan lisan. Inilah jalan yang ditempuh
    oleh para pendahulu dari kalangan
    Muhajirin dan Anshar serta orang-
    orang yang mengikuti mereka dengan
    kebaikan”.[4]
    Atau jika kita ingin contoh yang lebih
    jelas dari nomor 2, maka kita ambil
    contoh ’ekstrim’ : adzan dan iqamah
    yang dilakukan di shalat ’Ied. Saya yakin
    kita semua akan mengatakan bahwa
    itu bid’ah.[5] Apa indikasinya ? Faktor
    pendorong untuk dilakukan adzan dan
    iqamah pada shalat ’Ied di jaman
    Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam
    ada, yaitu untuk memberitahukan
    kaum muslimin agar berkumpul dan
    menghadairi shalat berjama’ah di
    lapangan (mushalla); sementara itu
    faktor penghalangnya tidak ada sama
    sekali. Tapi pada kenyataannya, beliau
    tetap tidak melakukannya.[6] Maka
    sesuai dengan pernyataan di awal,
    adzan dan iqamah pada shalat ’Ied itu
    hukumnya bid’ah.
    Contoh (3) :
    Shalat tarawih berjama’ah di masjid.
    Jika kita ditanya : ”Apakah hal itu
    dilakukan di jaman Nabi shallallaahu
    ’alaihi wasallam ?”. Kita jawab : ”Ya,
    akan tetapi hanya dilakukan beberapa
    malam saja, dan kemudian beliau
    tinggalkan”. Apakah shalat tarawih yang
    dihidupkan ’Umar bin Al-Khaththab
    radliyallaahu ’anhu dan kemudian kita
    ikuti sampai sekarang bisa dikatakan
    bid’ah ? Jawabannya : Tidak.
    Mengapa ? Karena ada faktor
    penghalang yang kuat dari Nabi
    shallallaahu ’alaihi wasallam untuk
    meninggalkannya pada waktu itu
    sebagaimana tergambar dalam
    perkataan beliau ketika memberikan
    penjelasan kepada shahabat mengapa
    beliau meninggalkan shalat tarawih
    berjama’ah di masjid :
    ﻟﻢ ﻓﺈﻧﻪ ﻳﺨﻒ ﻋﻠﻲ ﺷﺄﻧﻜﻢ ﺍﻟﻠﻴﻠﺔ
    ﻭﻟﻜﻨﻲ ﺃﻥ ﺧﺸﻴﺖ ﺻﻼﺓ ﺗﻔﺮﺽ ﻋﻠﻴﻜﻢ
    ﺍﻟﻠﻴﻞ ﻓﺘﻌﺠﺰﻭﺍ ﻋﻨﻬﺎ
    ”Sesungguhnya keadaan kalian tidaklah
    samar bagiku di malam tersebut (=
    yaitu iman dan semangat kalian dalam
    beribadah), akan tetapi aku merasa
    khawatir (ibadah ini) akan diwajibkan
    kepada kalian, lalu kalian tidak sanggup
    melakukannya”.
    Setelah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi
    wasallam wafat dan syari’at telah
    mantap[7], maka hilanglah
    kekhawatiran ini, sekaligus hilang pula
    faktor penghalangnya. Dan hal ini
    sesuai dengan keumuman anjuran
    beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam
    untuk melakukan shalat tarawih
    berjama’ah :
    ﺇﻧﻪ ﻣﻦ ﻗﺎﻡ ﻣﻊ ﺍﻻﻣﺎﻡ ﻛﺘﺐ ﺣﺘﻰ ﻳﻨﺼﺮﻑ
    ﻟﻪ ﻗﻴﺎﻡ ﻟﻴﻠﺔ
    “Sesungguhnya barangsiapa shalat
    tarawih bersama imam (berjama’ah)
    sampai selesai, maka ditulis baginya
    sama dengan shalat semalam suntuk”.
    ****
    Itu saja secara global uraian ringkas
    mengenai salah satu kaidah mengenal
    bid’ah. Masih ada beberapa penjelasan
    lanjutan terkait dengan pembahasan
    ini, sebagaimana diterangkan oleh Asy-
    Syaikh Muhammad bin Husain Al-
    Jizaaniy dalam kitab Qawaaidu
    Ma’rifatil-Bida’. Tentu saja, penentuan
    bid’ah atau tidaknya satu amalan
    bukan hanya berdasarkan kaidah di
    atas saja. Masih banyak kaidah-kaidah
    lain yang berkaitan yang perlu
    diketahui oleh kaum muslimin semua.
    Saya persilakan bagi rekan-rekan
    asatidzah dan thullabul-’ilmi yang lebih
    berkompeten untuk membahasnya
    secara mendalam…………
    Wallaahu ta’ala a’lam bish-shawwab.

    • sbgmn yg antum katakan, bhw ini hanya salah satu kaidah menurut sebagian pendapat. Dan ada kaidah lain menurut pendapat yg lain, sbgmn dijelaskan imam syafi’i, imam nawawi, dan yg lainnya.

      Kalo menggunakan kaidah yg antum utarakan semata, maka bagaimana dg adzan kedua ketika shalat jum’at?

      Mengenai faktor pendorong dan penghalang, apa definisi dr keduanya? Mohon tanggapannya.

  11. POINT perbedaanya Terletak di pengertian BID’AH

    pendapat 1.semua bid’ah sesat(tapi dibedakan dua katagori DUNIA(dalil bid’ah dunia tidak ada dalil spesifik) & agama)

    pendapat 2.bid’ah ada dua(sunnah baik & sunah buruk(HR.muslim spesifik))

    jika kita mengambil penjelasan salaf seharusnya kita ambil Quran dan hadits

    OK

    jadi sebab masalah dua kubu pengikut SALAF dan abdul wahabiyah adalah masalah definisi BID’AH

    kurang jelas silahkan cari digoogle
    definisi yang kuat

    kami pilih definisi dari HR.bukhari tentang bid’ah dan diperjelas tentang bid’ah dalam HR.MUSLIM

    Bingung??

    BERTANYA KEPADA MAHA SHAHIH IALAH ALLAH SWT.

    DENGAN SHOLAT ISTIKHARAH

    SEBAGAIMANA IMAM BUKHARI SAAT MEMBUAT KITABNYA DAN SAAT IMAM NAWAWI SAAT MEMBUAT SYARAH HADITS MUSLIM

    SEMOGA ALLAH MEMBERI MEREKA KEKUATAN UNTUK TUMA’NINAH DAN ITIQOMAH DALAM SHOLAT BERTANYA KEPADA ALLAH

    • bagaimana kalau shalat kita masih bisa di ganggu syetan ??? apakah bisa paham kalau itu bisikan malaikat , bisikan iblis , bisikan mahluk ghoib lainnya ………apakah kita sudah mampu hal tsb mohon pencerahan ….

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>