Wanita diperbolehkan ziarah kubur, demikian diriwayatkan oleh Tsabit al-Bunani dari Anas bin Malik di dalam shahih Bukhari bahwa Rasul saw melewati wanita yang sedang ziarah kubur dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tak melarang dan mengharamkannya.
Daily Archives: 15/06/2011
II.24. FOTO ULAMA DAN KUBURAN DI MASJID
Justru penipuan syaitan yang menyesatkan mereka hingga bertolak belakang dari Ahlussunnah waljamaah, dan Rasul saw bersabda : “Barangsiapa yang memisahkan diri sejengkal dari jamaah muslimin, lalu mereka wafat, maka akan wafat dalam kematian jahiliyah” (Shahih Bukhari).
Posted in Aqidah
II.23. JIHAD
Merupakan pemahaman yang buta, bila sekelompok dari kita mengatakan bahwa Jihad dalam peperangan lebih mulia daripada jihad dengan hawa nafsu, sebab seluruh kehidupan kita siang dan malam adalah berperang melawan hawa nafsu, bahkan Jihad dalam peperangan pun harus dengan melawan hawa nafsu, apakah mereka menginginkan jihad dalam peperangan itu tidak melawan hawa nafsu?, jadi mengikuti hawa nafsu?
Posted in Ibadah dan Hukum
II.22. HUKUM ADZAN DAN IQAMAH DI KUBURAN
Hal semacam itu merupakan Bid’ah hasanah, hal yang baik dan tak bisa dinafikan atau dilarang, karena adzan di kuburan adalah salah satu dari tadzkir (peringatan bagi yang hidup), hal serupa itu merupakan hal yang mustahab fiih (baik dan berguna dilakukan).
Posted in Ibadah dan Hukum
II.21. KEUTAMAAN SHALAWAT NARIYAH (FIQH / AQIDAH)
Mengenai shalawat nariyah, tidak ada dari isinya yang bertentangan dengan syariah, makna kalimat : “yang dengan beliau terurai segala ikatan, hilang segala kesedihan, dipenuhi segala kebutuhan, dicapai segala keinginan dan kesudahan yang baik”, adalah kiasan, bahwa beliau saw pembawa Alqur’an, pembawa hidayah, pembawa risalah, yang dengan itu semualah terurai segala ikatan dosa dan sihir, hilang segala kesedihan yaitu dengan sakinah, khusyu dan selamat dari siksa neraka, dipenuhi segala kebutuhan oleh Allah swt, dicapai segala keinginan dan kesudahan yang baik yaitu husnul khatimah dan sorga,
Posted in Ibadah dan Hukum
II.20. TANDA HITAM DI KENING / DAHI
Mengenai tanda di dahi itu bisa saja bekas sujud, bisa pula bekas lainnya, seperti orang budha bahkan bisa sampai enam tanda di dahinya.
Tidak pernah ada riwayat bahwa Rasul saw berbekas hitam didahinya, namun ada riwayat bahwa para sahabat ada yg berbekas seperti itu.
Posted in Ibadah dan Hukum
II.19. SHALAT BERJAMA’AH DAN WIRID BERSAMA
Cara seperti itu (menempelkan kaki makmum dengan Imam jika makmum hanya satu orang) sering dilakukan oleh muslimin anti maulid dan tahlil, entah darimana mereka mengambil dalilnya, karena bila shalat hanya berdua saja, maka makmum berada di kanan Imam, ia tidak sejajar dengan Imam dan tidak pula di shaf kedua dari Imam, namun ditengah tengah, demikian yang masyru’, dan bila makmum sampai mendepani imam maka tidak sah jamaahnya, karena salah satu dari syarat sah nya shalat jamaah adalah makmum tidak mendepani Imam. Nah.., bila makmum ini posisinya seperti yang anda katakan, maka sudah bisa dipastikan ia mendepani imam, karena saat makmum dalam posisi sujud, dan Imam berdiri, maka sebelum makmun berdiri pastilah pinggang makmum dalam posisi lebih depan dari imam, maka tidak sah jamaahnya.
Posted in Ibadah dan Hukum
II.18. QABLIYAH JUM’AT TIDAK ADA..?
Sebagaimana saya sering jelaskan, bahwa mereka (salafy wahhabi) itu hanya bisa mengunting dan menambal, mereka menggunting ucapan para ulama dengan tujuan debat saja, ucapan Hujjatul Islam Al Imam Ibn Hajar itu ada kelanjutannya pada halaman yang sama, memang ucapan itu adalah fatwa Imam Ibn hajar, yang juga menjelaskan fatwa Hujjatul Islam Al Imam Nawawi, namun Huujatul Islam Al Imam Ibn Hajar menjelaskan pula setelah itu bahwa “hal yang terkuat yang dijadikan dalil bagi shalat Qabliyyah jum’at adalah merupakan hujjah umum sebagaimana hadits yang di shahih kan oleh Ibn Hibban dari hadits Abdullah bin Zubair dengan riwayat Marfu : “Tiadalah shalat fardhu terkecuali sebelum dan sesudahnya terdapat shalat sunnah yaitu Qabliyah dan Ba’diyah (Fathul Baari Al Masyhur Juz 2 hal 426).
Dijelaskan pula bahwa mereka yang melarang itu mereka tak punya dalil pelarangan kecuali larangan shalat diwaktu zawal, namun dari segi umum, sedangkan secara khusus maka hari jum’at memiliki kekhususan tersendiri, dan larangan akan hal itu secara mutlak tidak berlandaskan dalil, maka kesimpulannya shalat Qabliyah Jum’at merupakan hal yang dianjurkan melakukannnya (Aunul Ma’bud Juz 3 hal 335).
Posted in Ibadah dan Hukum
II.17. MELAFADZKAN NIAT MENURUT MADZHAB SYAFI’IYAH
Dengan membaca artikel dari salafy wahhabi, saya benar – benar yakin bahwa orang – orang itu tidak mengerti fiqih sama sekali, Bukankah niat adalah rukun shalat yang pertama..?, dan rupanya mereka ini masih belum mengerti rukun shalat yang pertama, sibuk membahas ucapan para imam kesana kemari, padahal itu sudah dibahas di kitab tuntunan shalat untuk anak SD.
Posted in Ibadah dan Hukum
II.16. CIUM TANGAN BID’AH
Masya Allah…, bagaimana cium tangan dikatakan Bid;ah sedangkan para sahabat menciumi tangannya Rasul shollallohu ‘alayhi wa alihi wa sallam bahkan mengusapkannya kewajah mereka, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Jahiifah radhiyallahu ‘anhu kulihat para sahabat mengambil kedua tangan beliau dan mengusapkannya kewajah mereka, maka kuambil pula tangan beliau dan kututupkan kewajahku, maka sungguh tangan itu lebih sejuk dari es dan lebih lembut dari sutra” (Shahih Bukhari 3289 Bab Manaqib).
Posted in Ibadah dan Hukum