Hadits Dhoif adalah hadits yang lemah hukum sanad periwayatnya atau pada hukum matannya, mengenai beramal dengan hadits dhaif merupakan hal yang diperbolehkan oleh para Ulama Muhadditsin.
Hadits dhoif tak dapat dijadikan Hujjah atau dalil dalam suatu hukum, namun tak sepantasnya kita menafikan (meniadakan) hadits dhoif, karena hadits dhoif banyak pembagiannya.
Dan telah sepakat jumhur para ulama untuk menerapkan beberapa hukum dengan berlandaskan dengan hadits dhoif, sebagaimana Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah, menjadikan hukum bahwa bersentuhan kulit antara pria dan wanita dewasa tidak membatalkan wudhu, dengan berdalil pada hadits Aisyah ra bersama Rasul saw yang Rasul saw menyentuhnya dan lalu meneruskan shalat tanpa berwudhu, hadits ini dhoif, namun Imam Ahmad memakainya sebagai ketentuan hukum thaharah. (*Mengenai kedhoifan hadits ini akan dijelaskan kemudian pada Bab lainnya di buku ini)
Hadits dhoif banyak pembagiannya, sebagian ulama mengklasifikasikannya menjadi 81 bagian, adapula yang menjadikannya 49 bagian dan adapula yang memecahnya dalam 42 bagian. Namun para Imam telah menjelaskan kebolehan beramal dengan hadits dhoif bila untuk amal shalih, penyemangat, atau manaqib. Inilah pendapat yang mu’tamad, namun tentunya bukanlah hadits dhoif yang telah digolongkan kepada hadits palsu.
Sebagian besar hadits dhoif adalah hadits yang lemah sanad perawinya atau pada matannya, tetapi bukan berarti secara keseluruhan adalah palsu, karena hadits palsu dinamai hadits munkar, atau mardud, batil, maka tidak sepantasnya kita menggolongkan semua hadits dhaif adalah hadits palsu, dan menafikan (menghilangkan) hadits dhaif karena sebagian hadits dhaif masih diakui sebagai ucapan Rasul saw, dan tak satu muhaddits pun yang berani menafikan keseluruhannya, karena menuduh seluruh hadist dhoif sebagai hadits yang palsu berarti mendustakan ucapan Rasul saw dan hukumnya kufur.
Rasulullah Saw bersabda : “Barangsiapa yang sengaja berdusta dengan ucapanku maka hendaknya ia bersiap – siap mengambil tempatnya di neraka” (Shahih Bukhari hadits No.110).
Sabda beliau SAW pula : “sungguh dusta atasku tidak sama dengan dusta atas nama seseorang, barangsiapa yang sengaja berdusta atas namaku maka ia bersiap siap mengambil tempatnya di neraka” (Shahih Bukhari hadits No.1229).
Cobalah anda bayangkan, mereka yang melarang beramal dengan seluruh hadits dhoif berarti mereka melarang sebagian ucapan atau sunnah Rasul saw, dan mendustakan ucapan Rasul saw.
Wahai saudaraku ketahuilah, bahwa hukum hadits dan Ilmu hadits itu tak ada di zaman Rasulullah saw. Ilmu hadits itu adalah bid’ah hasanah, baru ada sejak Tabi’in, mereka membuat syarat perawi hadits, mereka membuat kategori periwayat yang hilang dan tak dikenal, namun mereka sangat berhati – hati karena mereka mengerti hukum, bila mereka salah walau satu huruf saja, mereka bisa menjebak ummat hingga akhir zaman dalam kekufuran, maka tak sembarang orang menjadi muhaddits, lain dengan mereka ini yang dengan ringan saja melecehkan hadits Rasulullah saw.
Sebagaimana para pakar hadits bukanlah sebagaimana yang terjadi dimasa kini yang mengaku – ngaku sebagai pakar hadits. Seorang ahli hadits mestilah telah mencapai derajat Al Hafidh. Al Hafidh dalam para ahli hadits adalah yang telah hafal 100.000 hadits berikut hukum sanad dan matannya, sedangkan 1 hadits yang bila panjangnya hanya sebaris saja itu bisa menjadi dua halaman bila ditulis berikut hukum sanad dan hukum matannya, lalu bagaimana dengan yang hafal 100.000 hadits?
Diatas tingkatan Al Hafidh ini masih adalagi yang disebut Al Hujjah (Hujjatul Islam) yaitu yang hafal 300.000 hadits dengan hukum matan dan hukum sanadnya, diatasnya adalagi yang disebut : Al Hakim, yaitu pakar hadits yang sudah melewati derajat Al Hafidh dan Al Hujjah, dan mereka memahami banyak lagi hadits – hadits yang teriwayatkan. (Hasyiah Luqathuddurar Bisyarh Nukhbatulfikar oleh Hujjatul Islam Al Imam Ibn Hajar Al Atsqalaniy).
Sebagaimana Imam Ahmad bin Hanbal yang hafal 1.000.000 hadits dengan sanad dan matannya (*rujuk Tadzkiratul Huffadh dan Siyar A’lamunnubala dan lainnya dari buku – buku Rijalulhadits) dan Ia adalah murid dari Imam Syafii rahimahullah, dan di zaman itu terdapat ratusan Imam – Imam pakar hadits.
Perlu diketahui bahwa Imam Syafii ini lahir jauh sebelum Imam Bukhari, Imam Syafii lahir pada tahun 150 Hijriyah dan wafat pada tahun 204 Hijriyah, sedangkan Imam Bukhari lahir pada tahun 194 Hijriyah dan wafat pada 256 Hijriyah. Maka sebagaimana sebagian kelompok banyak yang meremehkan Imam syafii, dan menjatuhkan fatwa – fatwa Imam Syafii dengan berdalilkan Shahih Bukhari, maka hal ini salah besar, karena Imam Syafii sudah menjadi Imam sebelum usianya mencapai 40 tahun, maka ia telah menjadi Imam besar sebelum Imam Bukhari lahir ke dunia.
Lalu bagaimana dengan saudara – saudara kita masa kini yang mengeluarkan fatwa dan pendapat kepada hadits – hadits yang diriwayatkan oleh para Imam ini? Mereka menusuk fatwa Imam Syafii, menyalahkan hadits riwayat Imam – Imam lainnya.
Seorang periwayat mengatakan hadits ini dhoif, maka muncul mereka ini memberi fatwa bahwa hadits itu munkar, darimanakah ilmu mereka? Apa yang mereka fahami dari ilmu hadits? Hanya menukil – nukil dari beberapa buku saja, lalu mereka sudah berani berfatwa, apalagi bila mereka yang hanya menukil dari buku – buku terjemah, memang boleh – boleh saja dijadikan tambahan pengetahuan, namun buku terjemah ini sangat dhoif bila untuk dijadikan dalil.
Saudara – saudaraku yang kumuliakan, kita tidak bisa berfatwa dengan buku – buku, karena buku tidak bisa dijadikan rujukan untuk mengalahkan fatwa para Imam terdahulu, bukanlah berarti kita tidak boleh membaca buku, namun maksud saya bahwa buku yang ada zaman sekarang ini adalah pedoman paling lemah dibandingkan dengan fatwa – fatwa Imam – Imam terdahulu, terlebih lagi apabila yang dijadikan rujukan untuk merubuhkan fatwa para Imam adalah buku terjemahan.
Sungguh buku – buku terjemahan itu telah terperangkap dengan pemahaman si penerjemah, maka bila kita bicara, misalnya terjemahan Musnad Imam Ahmad bin Hanbal, sedangkan Imam Ahmad bin Hanbal ini hafal 1.000.000 hadits, lalu berapa luas pemahaman si penerjemah atau pensyarah yang ingin menerjemahkan keluasan ilmu Imam Ahmad dalam terjemahannya?
Bagaimana tidak? Sungguh sudah sangat banyak hadits – hadits yang sirna masa kini, bila kita melihat satu contoh kecil saja, bahwa Imam Ahmad bin Hanbal hafal 1.000.000 hadits, lalu kemana hadits hadits itu? Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnad haditsnya hanya tertuliskan hingga hadits No.27.688, maka kira kira 970.000 hadits yang dihafalnya itu tak sempat ditulis…!
Lalu bagaimana dengan ratusan Imam dan Huffadh lainnya? Lalu logika kita, berapa juta hadits yang sirna dan tak sempat tertuliskan? Mengapa?
Tentunya dimasa itu tak semudah sekarang, kitab mereka itu ditulis tangan, bayangkan saja seorang Imam besar yang menghadapi ribuan murid – muridnya, menghadapi ratusan pertanyaan setiap harinya, banyak beribadah dimalam hari, harus pula menyempatkan waktu menulis hadits dengan pena bulu ayam dengan tinta cair ditengah redupnya cahaya lilin atau lentera, atau hadits hadits itu ditulis oleh murid – muridnya dengan mungkin 10 hadits yang ia dengar hanya hafal 1 atau 2 hadits saja karena setiap hadits menjadi sangat panjang bila dengan riwayat sanad, hukum sanad, dan mustanadnya.
Bayangkan betapa sulitnya perluasan ilmu saat itu, mereka tak ada surat kabar, tak ada telepon, tak ada internet, bahkan barangkali pos jasa surat pun belum ada, tak ada pula percetakan buku, fotocopy atau buku yang diperjualbelikan.
Penyebaran ilmu dimasa itu adalah dengan ucapan dari guru kepada muridnya (talaqqiy), dan saat itu buku hanyalah 1% saja atau kurang dibanding ilmu yang ada pada mereka.
Lalu murid mereka mungkin tak mampu menghafal hadits seperti gurunya, namun paling tidak ia melihat tingkah laku gurunya, dan mereka itu adalah kaum shalihin, suci dari kejahatan syariah, karena di masa itu seorang yang menyeleweng dari syariah akan segera diketahui karena banyaknya ulama.
Oleh sebab itu sanad guru jauh lebih kuat daripada pedoman buku, karena guru itu berjumpa dengan gurunya, melihat gurunya, menyaksikan ibadahnya, sebagaimana ibadah yang tertulis di buku, mereka tak hanya membaca, tapi melihat langsung dari gurunya, maka selayaknya kita tidak berguru kepada sembarang guru, kita mesti selektif dalam mencari guru, karena bila gurumu salah maka ibadahmu salah pula.
Maka hendaknya kita memilih guru yang mempunyai sanad silsilah guru, yaitu ia mempunyai riwayat guru – guru yang bersambung hingga Rasul saw dan kau betul – betul mengetahui bahwa ia benar – benar memanut gurunya.
Hingga kini kita ahlussunnah waljamaah lebih berpegang kepada silsilah guru daripada buku – buku, walaupun kita masih merujuk pada buku dan kitab, namun kita tak berpedoman penuh pada buku semata, kita berpedoman kepada guru – guru yang bersambung sanadnya kepada Nabi saw ataupun kita berpegang pada buku yang penulisnya mempunyai sanad guru hingga Nabi saw.
Maka bila misalnya kita menemukan ucapan Imam Syafii, dan Imam Syafii tak sebutkan dalilnya, apakah kita mendustakannya? Cukuplah sosok Imam Syafii yang demikian mulia dan tinggi pemahaman Ilmu Syariahnya, lalu ucapan fatwa – fatwanya itu diteliti dan dilewati oleh ratusan murid – muridnya dan ratusan Imam dan Al Hafidh dan Hujjatul Islam sesudah beliau, maka itu sebagai dalil atas jawabannya bahwa ia mustahil mengada ada dan membuat – buat hukum semaunya, jika ia salah dalam fatwanya mestilah sudah diperbaiki dan dibenahi oleh ratusan imam sesudahnya.
Maka muncullah dimasa kini pendapat pendapat dari beberapa saudara kita yang membaca satu, dua buku, lalu berfatwa bahwa ucapan Imam Syafii Dhoif, ucapan Imam Hakim dhoif, hadits ini munkar, hadits itu palsu, hadits ini batil, hadits itu mardud atau berfatwa dengan semaunya dan fatwa – fatwa mereka itu tak ada para Imam dan Muhaddits yang menelusurinya sebagaimana Imam – imam terdahulu yang bila fatwanya salah maka sudah diluruskan oleh Imam – Imam berikutnya, sebagaimana berkata Imam Syafii : “Orang yang belajar ilmu tanpa sanad guru bagaikan orang yang mengumpulkan kayu bakar digelapnya malam, ia membawa pengikat kayu bakar yang terdapat padanya ular berbisa dan ia tak tahu” (Faidhul Qadir juz 1 hal 433).
Berkata pula Imam Atsauri : “Sanad adalah senjata orang mukmin, maka bila kau tak punya senjata maka dengan apa kau akan berperang?”, berkata pula Imam Ibnul Mubarak : “Pelajar ilmu yang tak punya sanad bagaikan penaik atap namun tak punya tangganya, sungguh telah Allah muliakan ummat ini dengan sanad” (Faidhul Qadir juz 1 hal 433).
Semakin dangkal ilmu seseorang, maka tentunya ia semakin mudah berfatwa dan menghukumi, semakin ahli dan tingginya ilmu seseorang, maka semakin ia berhati – hati dalam berfatwa dan tidak ceroboh dalam menghukumi.
Maka fahamlah kita, bahwa mereka – mereka yang segera menafikan atau menghapus hadits dhoif maka mereka itulah yang dangkal pemahaman haditsnya, mereka tak tahu mana hadits dhoif yang palsu dan mana hadits dhoif yang masih tsiqah untuk diamalkan. Contohnya hadits dhoif yang periwayatnya maqthu’ (terputus), maka dihukumi dhoif, tapi makna haditsnya misalnya keutamaan suatu amal, maka para Muhaddits akan melihat para perawinya, bila para perawinya orang – orang yang shahih, tsiqah, apalagi ulama hadits, maka hadits itu diterima walau tetap dhoif, namun boleh diamalkan karena perawinya orang – orang terpercaya, cuma satu saja yang hilang, dan yang lainnya diakui kejujurannya, maka mustahil mereka dusta atas hadits Rasul saw. Namun tetap dihukumi dhoif dan paling tidak ia adalah amalan para sahabat, yang tentu mereka tak punya guru lain selain Rasulullah saw, dan masih banyak lagi contoh – contoh lainnya.
Masya Allah dari gelapnya kebodohan.. sebagaimana ucapan para ulama salaf : “dalam kebodohan itu adalah kematian sebelum kematian, dan tubuh mereka telah terkubur (oleh dosa dan kebodohan) sebelum dikuburkan”. (walillahittaufiq)
Namun para Imam telah menjelaskan kebolehan beramal dengan hadits dhoif bila untuk amal shalih, penyemangat, atau manaqib. Inilah pendapat yang mu’tamad, namun tentunya bukanlah hadits dhoif yang telah digolongkan kepada hadits palsu.
mas boleh tau siapa saja imam-imam yang berpendapat demikian?
Assalamualaikum wr.wb.
Persoalan saya:
1.Adakah bener keterangan dari sesuatu hadith yang dikategorikan sebagai dhoif itu lebih kuat dari kias?
2.Adakah mungkin golongan yang menitipkan slogan kembali kepada Al-Quran dan Sunnah bener2 dapat merealisasikan pendapat mereka itu beramal sepertimana zaman kehidupan Rasulullah s.a.w. sedangkan beratus ribu mungkin berjuta hadith yang tiada sempat ditulis oleh para Muhaddithin yang dulu dan tidak diketahui oleh ulama’ selepas mereka.? Sedangkan kumpulan mengaku kembali mengikut Sunnah ini tersangat baru lagi
Al-Quran jelas tiada perubahan tapi hadith2 yang terbuku hari ini masih jauh jumlahnya daripada jumlah hadith2 yang sebener. Seperti dalam artikel Imam Ahmad bin Hanbal saja hanya sempat menulis hampir 30000 hadith saja 970000 hadith lagi tidak dibukukan. Bagaimana pula dengan Imam Bukhari, Muslim, Imam Muslim ,An Nasaie, Abu Daud, dan lain2 lagi. Tak mungkin mereka semua sempat menulis kesemua hadith hafalan mereka kerana umur masing2 tidak panjang.
contoh dan ciri2 hadits dhoif yg tdk bisa diamalkan seperti apa?
itu ciri2 hadits dha’if yg ga bisa diamalkan
nah kalo ciri2 ustadz dha’if yg ga bisa dipanut adalah ustadz kontroversial yg menyelisihi mayoritas ulama ASWAJA dan sanad ilmunya ga jelas. Misalnya kalo shalat, tangannya ditaro di atas dada ky orang yahudi, lebih suka pake talisyah ky orang yahudi daripada ‘imamah.
hmm contoh haditsnya yang mana tuh?
kalo hadits dhoif tentang keutamaan tiap malam tarawih yg di kitab durrotunnashihin.. boleh diamalkan ya?
contoh hadits lemah yg digunakan sbg dalil, diantaranya adalah hadits tentang tdk batalnya wudhu orang yg bersentuhan dg lain jenis yg bukan mahrom. Hadits itu dilemahkan imam bukhori tetapi digunakan oleh imam ahmad dlm menetapkan hukum, bukan skedar fadhail amal. Adapun dlm madzhab syafi’i, bersentuhan dg lain jenis yg bukan mahrom itu membatalkan wudhu berdasarkan hadits2 yg kuat. Adapun hadits tentang keutamaan tarawih, ia boleh diamalkan sbg penyemangat, walau haditsnya lemah. Demikian, saudaraku.
hmm syukran,. kalo boleh tau perawi hadits keutamaan tarawh itu siapa aja ya kak?
mengenai keutamaan tarawih diriwayatkan dalam banyak hadits. misalnya:
من قام رمضان إيمانا واحتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه
hadits ini diriwayatkan oleh banyak perawi dan tidak diragukan keshahihannya.
imam bukhari meriwayatkan hadits ini dari beberapa jalur. diantaranya dari Isma’il dari Malik dari ibnu Syihab dari Humaid bin ‘Abdur Rahman dari Abu Hurairah
dan jalur lainnya dari Yahya bin Bukair dari al-Laits dari ‘Uqail dari ibnu Syihab dari Abu Salamah dari Abu Hurairah
jalur lainnya dari ‘Abdullah bin Yusuf dari Malik dari ibnu Syihab dari Humaid bin ‘Abdur Rahman dari Abu Hurairah
dan banyak hadits mengenai keutamaan tarawih. wallahu a’lam
Habibana Munzir telah ditanya mengenai hadits keutamaan tarawih tiap-tiap malam ramadhan dari Sayyidina Ali. Inilah jawaban beliau:
Alaikumsalamm warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan kesejukan jiwa semoga selalu menghiasi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
hadits itu memang dhaif, namun beramal dg hadits dhaif adalah boleh, karena hadits dhoif adalah hadits Rasulullah saw, dan jika pun hadits itu ternyata bukan ucapan Rasul saw namun sudah bisa dipastikan bahwa sang periwayat itu adalah sahabat Nabi saw, atau Tabiin, yg dg mengikuti ucapan mereka dan perbuatan mereka adalah mulia,
saudaraku, hadits dhoif itu bukan semuanya palsu, karena hadits dhoif terbagi banyak bagian, ada bahkan yg membaginya hingga 81 bagian, justru mendustakannya merupakan kemurkaan Allah swt, karena hadits dhoif adalah periwayatnya saja yg tidak kuat, barangkali ada yg tak dikenal, barangkali ada yg kurang kuat hafalannya, atau ada yg putus satu atau dua periwayatnya,
bahkan Imam Ahmad bin Hanbal pun mengambil dalil hukum sentuhan dg wanita yg bukan muhrim tidak membatalkan wudhu, ia berlandaskan hadits dhoif, lalu mengapa Imam ini berlandaskan hukum dg hadits dhoif?,
apakah ia tak mengerti hadits?, ia hafal satu juta hadits dg sanad dan hukum matannya, namun mengapa mengambil dalil dari hadits dhoif?, karena ia mempunyai pertimbangan lain, didukung dg pengetahuannya yg demikian luas, hingga ia mengeluarkan fatwa bahwa bersentuhan dg wanita non muhrim tidak membatalkan wudhu,
ini adalah dalam hukum, lalu terlebih lagi dalam amal ibadah saja, maka mendustakan hadits dhoif membuat orang itu dipastikan mati dalam su;ul khatimah, sebagaimana sabda Nabi saw : “Barangsiapa yg mendustakan ucapanku dg sengaja maka ia telah mengambil tempatnya di neraka” (Shahih Bukhari),
nah.. lalu bagaimana jika hadits dhoif yg didustakan itu ternyata memang benar ucapan Rasul saw?, maka bisa dipastikan ia di Neraka, oleh sebab itu para ahli hadits sangat menjaga dan tak berani mendustakan hadits dhoif, mereka sangat berhati hati, kalau toh seandainya pun hadits itu bukan ucapan Rasul saw namun mereka mempunyai sanad periwayat dari sahabat dan tabiin yg pasti akan bertanggungjawab atas riwayatnya,
hanya wahabi saja yg dangkal ilmu pengetahuannya dan mereka mendustakan hadits dhoif karena bodohnya,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a’lam
perlu diingat bahwa perkataan ulama itu lebih dha’if dari hadits dha’if. jika kita mesti meninggalkan seluruh hadits dha’if secara muthlaq, lalu bagaimana dg hasil ijtihad para ulama? Anda tahu kan bahwa ijtihad itu baru dilakukan jika tidak ada di dalam al-qur`an dan hadits. Nah, hasil ijtihad mujtahid saja dianggap lebih lemah dari hadits dha’if, apalagi perkataan muqallid. Kenapa hasil ijtihad dianggap lebih lemah dari hadits dha’if? Karena hadits dha’if itu merupakan ucapan Nabi, sedangkan hasil ijtihad itu bukan perkataan Nabi. Mana yg lebih kuat, perkataan Nabi atau perkataan ulama mujtahid? ataukah perkataan muqallid?
Jika hadits dha’if itu harus ditinggalkan secara muthlaq, maka tinggalkanlah pula hasil ijtihad para ulama secara muthlaq. Sebaliknya, jika Anda masih mengindahkan hasil ijtihad para ulama, maka hadits, perkataan Nabi, walau ia lemah, lebih layak untuk diindahkan.
Yg ingin kami katakan adalah, berhati2lah mengenai hadits. Hati2 dalam menilai hukumnya, dalam memahaminya, dalam menggunakannya, dalam menggalinya, dan dalam mengamalkannya. Jangan mudah menshahihkan, dan jangan mudah mengingkari. Berhati2lah dlm memvonis orang lain sebagai ahlul bid’ah. Berhati2lah dlm memvonis suatu amalan sebagai amalan bid’ah dhalalah. wallahu a’lam
alhamdulillah mafhum.. jazakallah akhi
eh blum mafhum deh.. yg aku maksud itu, perawi dari hadits keutamaan TIAP malam tarawih yg ada di kitab durratunnashihin ..
ex,. fadhilah mlm ke-21< Allah membangun rumah dr nur untuknya di surga
trus aku minta contoh salah satu hadits dhoif yg tidak bisa diamalkan oleh kita
kalo ane sih ga tau sanadnya. Tp yg jelas kita ga usah terlalu ngeributin gituan dah. Belajar ilmu hadits aja dl yg bnr.
apa gunanya ditanya perawinya? Ente mau jd ahli hadits dg meneliti perawinya? Ente teliti aja tuh sanad gurunya nashirudin al-albani. Nyambung ga ke rasulullah sanad keguruannya?
yaa emang nanya gak boleh gtu ya.?? kan sbg org yg ngamalin uda smestinya qta bisa jawab klo ada org awam yg nanya.. apalagi org yg bner2 gak nganggep hadits dhoif,. klo ga tau yawda sii,, ente ada aja lo yg punya ni blog?
hehehe…. udah… jangan pada berantem
orang ngamalin itu ga mesti tau ilmunya dulu. walau memang sebaiknya tau ilmunya. tetapi selama kita mencontoh orang shalih, ga mesti tau dalil. karena dalil itu urusan mujtahid. muqallid itu yg penting mengikuti imam mujtahidnya, bukan seperti kutu loncat yg ga punya imam. dan hendaklah kita mengikut kepada yg sudah ke taraf mujtahid, bukan kepada yg baru ngerasa pantes jadi mujtahid, padahal ga punya sanad, ga hafal 100 ribu hadits, ga hafal qur`an, kurang paham ilmu hadits, kurang paham ilmu qur`an.
waktu kecil kita shalat tanpa tau dalil, puasa tanpa tau dalil, zakat tanpa tau dalil, shadaqah tanpa tau dalil. ga ada yg meributkan. tapi sekarang kok apa2 harus tau dalil dulu? emangnya kalo tarawih tanpa tau dalil itu salah ya? yg penting kita kan ngikutin ulama2 yg bener. bukan ulama2 kontroversial yg keblinger. yg kita ikutin adalah ulama2 mayoritas. apa iya ulama2 mayoritas itu bersepakat dalam kemunkaran? na’udzu billah minas su’u zhon
iseng banget tuh orang awwam nanyain sanad. kalo emang tau dirinya awwam, berguru sana sama ustadz yg bener. kalo mau tanya sanad, tanyain sanad ustadznya dulu, nyambung ga ke Rasul?
@alifah: boleh aja tanya sanad hadits. tapi apa gunanya itu semua di tangan orang awwam? hadits yg dapat diamalkan bukan hanya dilihat dari sanad haditsnya. ada kalanya hadits itu shahih atau hasan, namun bisa saja ia mansukh. dan ada kalanya hadits umum yg perlu takhshish. ada kalanya lemah, tetapi maknanya benar. bahkan ada ulama yg dapat mengenali hadits shahih hanya dg menciumnya. dalam penciuman ulama itu, hadits shahih akan menyebarkan aroma Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam.
di tangan seorang Ahmad bin Hanbal, hadits lemah pun bisa dijadikan dalil. kepada imam Ahmad pernah diperlihatkan bagaimana warna dosa yg mengalir bersama air wudhu, sehingga beliau pernah berpendapat sama dg Imam Syafi’i bahwa air musta’mal tak dpt dipakai bersuci.
ilmu orang awwam seperti kita belum sanggup menembus itu semua. seperti dikatakan admin, bahwa itu semua bukan haq orang awwam seperti kita.
ok thanks yaa,, coz ane sering bgd dpt prtanyaan n debat soal bgituan. sampe mentok mreka tnya riwayat hadits dll.
laen kali ane tanya lg boleh dong.. keep in touch yaa
boleh boleh silakan bertanya …..