Aurat Wanita

Aurat adalah bagian tubuh yang harus ditutupi. Batasan aurat laki-laki dan wanita itu berbeda. Dalam kitab Safinatun Naja karya Syaikh Salim bin Samir Hadhrami disebutkan:

اَلعَوْرَاتُ أَربَعٌ: عَوْرَةُ الرَّجُلِ مُطْلَقًا وَاْلأَمَةِ في الصَّلاةِ مَا بَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ

Aurat itu ada 4:

1. Aurat  laki-laki secara muthlaq (di dalam shalat mau pun di luar shalat, merdeka mau pun budak) dan aurat budak perempuan di dalam shalat adalah antara pusar dan lutut.

وَعَوْرَةُ الْحُرَّةِ في الصَّلاةِ جَمِيْعُ بَدَنِهَا مَا سِوَي الوَجْهِ وَالكَفَّيْنِ

2. Aurat wanita merdeka di dalam shalat adalah seluruh badannya yang selain wajah dan dua pergelangan.

وَعَوْرَةُ الْحُرَّةِ وَاْلأَمَةِ عِنْدَ اْلأَجَانِبِ جَمِيْعُ الْبَدَنِ

3. Aurat wanita merdeka dan budak perempuan ketika bersama laki-laki asing (bukan mahrom) adalah seluruh badan.

وَعِنْدَ مَحَارِمِهَا وَالنِّسَاءِ مَا بَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ

4. Aurat wanita ketika bersama mahromnya dan wanita lainnya adalah antara pusar dan lutut.

Aurat Wanita Ketika Shalat dan Ketika Ihram

وَلاَ تَنْتَقِبِ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ، وَلاَ تَلْبَسِ القُفَّازَيْنِ

Dan janganlah berniqab seorang wanita yang sedang berihram, dan jangan pula mengenakan sarung tangan. [Shahih Bukhari dari ibnu Umar, dalam Kitab Hajji, Bab Hal Baik yang Dilarang bagi Orang yang Berihram]

Aurat Wanita Ketika Bersama Laki-Laki Asing

كَانَ الرُّكْبَانُ يَمُرُّونَ بِنَا وَنَحْنُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُحْرِمَاتٌ، فَإِذَا حَاذَوْا بِنَا سَدَلَتْ إِحْدَانَا جِلْبَابَهَا مِنْ رَأْسِهَا عَلَى وَجْهِهَا فَإِذَا جَاوَزُونَا كَشَفْنَاهُ

Ada kafilah bertemu kami, saat itu kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam sedang ihrom. Saat mereka telah dekat, masing-masing kami menurunkan jilbabnya dari kepala sampai menutup muka. Dan saat kafilah itu telah melewati kami, kami membuka wajah kami. [Sunan Abu Dawud dari Aisyah, no. 1833]

Membuka cadar ketika ihram adalah wajib. Namun kewajiban ini dapat dikalahkan oleh wajibnya menutup wajah ketika seorang wanita bersama dengan laki-laki yang bukan mahramnya. Jika memakai cadar ketika bersama laki-laki asing itu sunnah, maka ia tak dapat mengalahkan kewajiban membuka cadar ketika ihram.

Dalam Tafsir Jalalain dijelaskan mengenai tafsir surat An-Nuur ayat 31:

{وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارهنَّ} عَمَّا لَا يَحِلّ لَهُنَّ نَظَره {وَيَحْفَظْنَ فُرُوجهنَّ} عَمَّا لَا يَحِلّ لَهُنَّ فِعْله بِهَا {وَلَا يُبْدِينَ} يُظْهِرْنَ {زِينَتهنَّ إلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا} وَهُوَ الْوَجْه وَالْكَفَّانِ فَيَجُوز نَظَره لِأَجْنَبِيٍّ إنْ لَمْ يَخَفْ فِتْنَة فِي أَحَد وَجْهَيْنِ وَالثَّانِي يَحْرُم لِأَنَّهُ مَظِنَّة الْفِتْنَة وَرُجِّحَ حَسْمًا لِلْبَابِ

(Dan katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya) daripada hal-hal yang tidak dihalalkan bagi mereka melihatnya (dan memelihara kemaluannya) dari hal-hal yang tidak dihalalkan untuknya (dan janganlah mereka menampakkan) memperlihatkan (perhiasannya, kecuali yang biasa tampak daripadanya) yaitu wajah dan dua telapak tangannya, maka kedua perhiasannya itu boleh dilihat oleh lelaki lain, jika tidak dikhawatirkan adanya fitnah. Demikianlah menurut pendapat yang membolehkannya. Akan tetapi menurut pendapat yang lain hal itu diharamkan secara mutlak, sebab merupakan sumber terjadinya fitnah. Pendapat yang kedua ini lebih kuat demi untuk menutup pintu fitnah.

Kemudian dijelaskan pula mengenai surat al-Ahzaab ayat 59:

{يأيها النَّبِيّ قُلْ لِأَزْوَاجِك وَبَنَاتك وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبهنَّ} جَمْع جِلْبَاب وَهِيَ الْمُلَاءَة الَّتِي تَشْتَمِل بِهَا الْمَرْأَة أَيْ يُرْخِينَ بَعْضهَا عَلَى الْوُجُوه إذَا خَرَجْنَ لِحَاجَتِهِنَّ إلَّا عَيْنًا وَاحِدَة {ذَلِكَ أَدْنَى} أَقْرَب إلَى {أَنْ يُعْرَفْنَ} بِأَنَّهُنَّ حَرَائِر {فَلَا يُؤْذَيْنَ} بِالتَّعَرُّضِ لَهُنَّ بِخِلَافِ الْإِمَاء فَلَا يُغَطِّينَ وُجُوههنَّ فَكَانَ الْمُنَافِقُونَ يَتَعَرَّضُونَ لَهُنَّ {وَكَانَ اللَّه غَفُورًا} لِمَا سَلَفَ مِنْهُنَّ مِنْ تَرْك السِّتْر {رَحِيمًا} بِهِنَّ إذْ سَتَرَهُنَّ

(Hai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang Mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”) lafal Jalaabiib adalah bentuk jamak dari lafal Jilbaab, yaitu kain yang dipakai oleh seorang wanita untuk menutupi seluruh tubuhnya. Maksudnya hendaknya mereka mengulurkan sebagian daripada kain jilbabnya itu untuk menutupi muka mereka, jika mereka hendak keluar karena suatu keperluan, kecuali hanya bagian yang cukup untuk satu mata. (Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah) lebih gampang (untuk dikenal) bahwasanya mereka adalah wanita-wanita yang merdeka (karena itu mereka tidak diganggu) maksudnya tidak ada orang yang berani mengganggunya, berbeda halnya dengan hamba sahaya wanita, mereka tidak diperintahkan untuk menutupi mukanya, sehingga orang-orang munafik selalu mengganggu mereka. (Dan adalah Allah Maha Pengampun) terhadap hal-hal yang telah lalu pada kaum wanita Mukmin yang merdeka, berupa tidak menutupi wajah mereka (lagi Maha Penyayang) kepada mereka jika mereka mau menutupinya.

Dalam Tafsir ath-Thabari, diriwayatkan bahwa ibnu Abbas menjelaskan mengenai surat al-Ahzaab ayat 59 ini sebagai berikut:

أَمَرَ اللَّهُ نِسَاءَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا خَرَجْنَ مِنْ بُيُوتِهِنَّ فِي حَاجَةٍ أَنْ يُغَطِّينَ وُجُوهَهُنَّ مِنْ فَوْقِ رُءُوسِهِنَّ بِالْجَلَابِيبِ، وَيُبْدِينَ عَيْنًا وَاحِدَةً

Allah memerintahkan para isteri kaum mu`minin apabila mereka keluar rumah untuk suatu hajat, agar menutup wajah mereka dari atas kepala mereka dengan jilbab, dan membiarkan terbuka untuk satu mata (agar dapat melihat melalui niqob/cadar)

Demikianlah yang terkuat dalam madhzab Syafi’i. Namun ada pula pendapat lain yang memberi keringanan bagi wanita yang bekerja, untuk membuka wajahnya. Demikian dalam kitab Syarh Baijuri, Syarh Abi Syuja’ ‘alaa Madzhab Syafi’i, bab Ahkam Shalat. Maka jelaslah sudah bahwa kesimpulannya puncak kehormatan wanita adalah menutupi dirinya hingga tak terlihat oleh kaum lelaki. Dan segala sesuatu itu ada tahapannya. Maka janganlah pendapat ini membuat lari para wanita yang sudah mulai belajar menutup auratnya. Teruslah memperbaiki diri. Allah Mahapengampun lagi Mahapenyayang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>